Suriansyah Halim: Orang Tua Wajib Awasi Anak, Penegak Hukum Harus Bertindak Tegas

oleh -149 Dilihat
oleh

Palangka Raya-Aksi balapan liar yang kian meresahkan di kota Palangka Raya, hingga merenggut nyawa seorang driver ojek online membuat komentar beragam dari masyarakat.

Salah satunya Ketua Umum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim.

Menanggapi hal tersebut Suriansyah Halim memberikan pandangannya dari sisi hukum.

“Jatuhnya korban atas bali merupakan suatu alarm bagi orang tua, penegak hukum, dan masyarakat, harapan yang bisa dilakukan tentunya yakni tindakan tegas orang tua tidak memberikan izin keluar malam diatas jam wajar, tidak memberikan fasilitas kendaraan bagi anak-anaknya,”ucapnya Minggu (22/6/2025).

Selain itu, penindakan hukum yang tegas dan konsisten, sebagimana menurut pasal 281 Jo. Pasal 77 ayat 1 UU LLAJ, bagi pengendara, orang tua bisa berupa administrasi maksimal, hingga keperdataan.

“Bagi anak-anak peningkatan Restorative Justice (RJ) dengan edukatif, pembinaan nyata seperti latihan keselamatan berlalu lintas, konseling, kerja sosial dibidang transportasi,” tambahnya.

Peran orang tua membimbing dirumah, dan peran guru disekolah dengan meningkatan pendidikan lalu lintas ke kurikulum disekolah, atau ekstrakurikuler.

“Kampanye berlalu lintas melibatkan semua pihak sampai kepada tokoh-tokoh, patroli oleh penegak hukum, hingga pemasangan cctv ditempat yang rawan lakukan tilang jika ditemukan pelanggaran,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.