PALANGKA RAYA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa di M. Bahalap Hotel pada Rabu (6/3/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dalam penatausahaan keuangan desa dan meningkatkan kapasitas bendahara BUMDes, sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 135 Tahun 2022.
Kepala Dinas PMD Kalteng H. Aryawan dalam laporannya mengatakan bahwa pelatihan ini penting untuk menciptakan tertib administrasi pengelolaan keuangan BUMDes.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan bendahara Badan Usaha Milik Desa dalam rangka Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa,” kata Aryawan.
Sementara itu, Sekda Kalteng H. Nuryakin menyampaikan bahwa BUMDes memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan desa sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
“Seperti kita ketahui bersama, peran BUMDes di desa sangatlah penting dan strategis. Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang, Desa dinyatakan bahwa Lembaga Ekonomi Desa yang dapat dibentuk oleh pemerintah desa adalah Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes,” ujar Sekda Kalteng.
BUMDes, sebagai badan usaha dengan modal yang dimiliki sebagian besar oleh desa, memiliki potensi besar dalam mengembangkan perekonomian desa.
“Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola manajemen BUMDes serta pengelolaan usaha, investasi, dan produktivitas perekonomian desa,” jelasnya.
Dalam upaya mendukung pelatihan ini, Dinas PMD Kalteng bekerja sama dengan Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di Banjarmasin.
“Melalui pelatihan ini, BUMDes di Provinsi Kalimantan Tengah dapat berkembang lebih baik lagi dalam melaksanakan tata kelola manajemen BUMDES, serta dalam melaksanakan pengelolaan usaha, pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian,” pungkasnya.