Palangka Raya-Kasus perkara Perbuatan Melawan Hukum terkait kepemilikan tambang zircon, kembali digelar Pada Rabu tanggal 06 Maret 2024.
Adapun Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 199/Pdt.G/2023/PN.Plk melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Majelis Hakimnya Ketua HOTMA EDISON PARLINDUNGAN SIPAHUTAR, S.H., M.H., dan 2 Anggota Hakim lainnya YUDI EKA PUTRA, S.H., M.H., dan ERHAMMUDIN, S.H., M.H, memasuki agenda pembuktian sidang dengan agenda mendengar keterangan tambahan dua saksi.
Pihak Penggugat CV. DAYAK LESTARI melalui Kuasa hukumnya Suriansyah Halim mengatakan, bahwa dua orang saksi, yang mana saksi pertama mantan karyawan Penggugat CV. Dayak Lestari sebagai Kepala Gudang dan Pembeli zircon/ puya dimana penggugat telah dapat membuktikan Para Tergugat telah mengambil/ membeli diluar IUP Para Tergugat dimana lokasi Penambangannya berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalteng dari tahun 2020 sampai tahun 2023.
“Kemudian saksi kedua mantan karyawan Para Tergugat sendiri PT. INVESTASI MANDIRI sebagai Admin pembiayaan dipabrik PT. INVESTASI MANDIRI yang diakui olehnya bahwa barang zircon/ puya memang sebagian besarnya dari saksi pertama yang terbukti Para Tergugat telah mengambil/ membeli zircon/ puya diluar IUP Para Tergugat dimana lokasi Penambangannya berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalteng dari tahun 2020 sampai tahun 2023,”ucapnya.
Dalam pembuktian sidang kali ini telah menghadirkan 2 saksi yang telah disumpah dan membenarkan bahwa Para Tergugat terbukti telah mengambil/ membeli zircon/ puya diluar IUP mereka, dimana juga kedua sakti membenarkan, mengetahui, dan pernah melihat bukti Penggugat P.05 dan bukti P.15- P.55.
“Adapun bukti dari Nota, dan Data Hasil Penimbangan Zircon yang dibeli Para Tergugat menggunakan tameng Penggugat jelas-jelas dan terbukti DILUAR Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. INVESTASI MANDIRI, Lokasi Penambangan Desa: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalimantan Tengah, Luas: 2.032 Hektar,”tambahnya.
Kuitansi pembayaran puya (zircon), dan Nota pembelian kepada masyarakat dengan nilai miliar rupiah dari tahun 2020 sampai tahun 2023, dilengkapi data hasil penimbangan zircon (puya) oleh PT. INVESTASI MANDIRI sendiri.
“Sehingga terbukti sumber zircon (puya) memang diambil, atau dibeli diluar IUP nya yaitu: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, tetapi terbukti dan sudah kami jadikan bukti sidang bahwa zircon (puya) dibeli dari Kab. Katingan, Kab. Kapuas, Kab. Gunung mas dimana semuanya dibeli dari diluar IUP Para Tergugat yaitu PT. INVESTASI MANDIRI, dan terbukti juga dari keterangan totalnya 4 (empat) orang saksi dengan saksi sidang sebelumnya bahwa PT. INVESTASI MANDIRI telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) membeli zircon/ puya diluar IUP miliknya hingga sekarang PT. INVESTASI MANDIRI telah terbukti sangat merugikan negara,”lanjutnya.
Dalam permohonan/ petitum Penggugat kepada Majelis Hakim karena telah terbukti untuk menghukum Para Tergugat karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) menurut Pasal 1365 KUHPerdata.
“Dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau telah melanggar dengan membeli zircon (puya) diluar lokasi izin usaha pertambangan (IUP) dari Penambangan Desa: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, dan/atau supaya izin usaha pertambangan (IUP) Para Tergugat dapat dilakukan pertimbangan kembali untuk pencabutan dan/atau tidak diperpanjangannya lagi, karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dan sidang selanjutnya pada hari Rabu 20 Maret 2024 agenda sidang kesimpulan Penggugat dan Para Tergugat dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Para Tergugat,”ungkapnya.