Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) membahas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (7/5/2026). Membahas evaluasi penerapan standar layanan bantuan hukum sekaligus menghimpun masukan untuk penyempurnaan regulasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor mengatakan, pihaknya meminta berbagai masukan terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 agar pelayanan bantuan hukum semakin baik.
“Kami meminta masukan terkait hal-hal yang perlu diperbaiki dalam standar layanan bantuan hukum agar ke depan pelaksanaannya lebih baik lagi,” ujar Hajrianor saat membuka kegiatan.
Menurutnya, hasil FGD tersebut nantinya akan dianalisis bersama dan menjadi bahan laporan serta rekomendasi kepada pemerintah pusat.
“Karena itu FGD ini penting dilaksanakan. Hasilnya akan kami analisis bersama untuk menjadi bahan masukan ke pusat,” katanya.
Dalam kegiatan itu, Ketua PW ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah, Dr. Sanawiah menjadi narasumber. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum bantuan hukum telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menegaskan setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil dan setara di hadapan hukum.
Menurutnya, standar pelayanan bantuan hukum harus berlandaskan prinsip keadilan tanpa membedakan status sosial masyarakat.
“Bantuan hukum harus diberikan secara adil dan berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum,” ungkapnya.
Sanawiah yang juga merupakan Penanggung Jawab Pos Bantuan Hukum ‘Aisyiyah Kalteng itu menjelaskan bahwa standar pelayanan bantuan hukum merupakan pedoman pemerintah untuk memastikan masyarakat miskin dan kelompok rentan memperoleh akses keadilan secara gratis dan setara.
Ia menambahkan, layanan bantuan hukum diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Bantuan hukum mencakup perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik melalui litigasi maupun non litigasi,” jelasnya.
Ia menerangkan, layanan litigasi dilakukan melalui proses persidangan di pengadilan. Sementara non litigasi meliputi penyuluhan hukum, pendampingan, penelitian, mediasi atau restorative justice, konsultasi hukum, dan bentuk pendampingan lainnya.
Melalui FGD tersebut, diharapkan pelaksanaan standar layanan bantuan hukum di Kalimantan Tengah dapat semakin optimal dan mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan akses keadilan, khususnya kelompok miskin dan rentan.
Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi antara pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, dan lembaga bantuan hukum untuk menyampaikan berbagai kendala maupun rekomendasi dalam penerapan layanan bantuan hukum di lapangan.
Hasil pembahasan dan masukan dari peserta FGD nantinya akan dihimpun sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi kepada pemerintah pusat guna mendukung penyempurnaan kebijakan bantuan hukum yang lebih efektif, inklusif, dan berkeadilan. (Ahaf)








