PALANGKA RAYA-Masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) meminta Ben-Ary untuk dibebaskan, serta Pengadilan jangan menjadi alat kriminalisasi.
Adapun kegiatan persidangan Pengadilan Tipikor Palangka Raya Perkara Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni pada Kamis 30 November 2023 memasuki agenda Pembelaan/Pleidoi dari Penasehat Hukum Terdakwa maupun Pembelaan Pribadi dari para Terdakwa Ben dan Ary.
Kordinator Lapangan Candra mengatakan, bahwa perkara Ben – Ary menjadi perhatiaan publik karena diyakini sebagai perkara Kriminalisasi terhadap tokoh Dayak yang berprestasi dan banyak jasanya untuk masyarakat.
“Sebagaimana diketahui Ben adalah bapak Kapuas dua periode dan telah banyak memiliki prestasi, termasuk membuka akses daerah-daerah yang terisolir melalui pembangunan jalan yang menghubungkan semua daerah. Pemilik hak paten atas jembatan yang digunakan untuk kontruksi jembatan di dalam negeri maupun diluar negeri seper di China dan lain-lain,”ucapnya.
Sementara Ary Egahni adalah seorang anggota DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi yang kiprahnya diakui secara nasional dan sebagai Istri bapak kontribusinya dirasakan langsung oleh masyarakat melalui PAUD dan PKK.
“Terkait perkara Ben – Ary sebagai perkara kriminalisasi karena, BEN – ARY tidak pernah meminta-minta uang kepada anak buahnya, faktanya yang ada adalah hutang piutang, pinjam meminjam antara para pihak, termasuk perihal buah dan kue saat pernikahan anak Ben – Ary, saksi Yunita Kurniawa Liong, saksi sebagai Manager Executif Kalawa Conven on Hall adalah pihak yang bertanggungjawab atas setiap acara yang diadakan di gedung Kalawa Conven on Hall, termasuk untuk acara pernikahan anak Terdakwa pada tahun 2019 dan tahun 2022, menyatakan, sesuai kontrak, perjanjian antara dirinya sebagai penyelenggara dan pihak keluarga Terdakwa, bahwa semua makanan, minuman, dan buah adalah dari kami, dak ada makanan dan buah apalagi minuman yang berasal dari luar atau pihak lain, itu ada dalam perjanjianya,”tambahnya.
Sementara itu, nama Ben – Ary sering dipakai oleh pihak lain untuk kepentingan pribadinya seperti supir pribadinya, yang ketahuan meminta uang mengatasnamakan ben Brahim S. Bahat.
“Hal tersebut sebagaimana Saksi Rinto yang dalam persidangan menyatakan, bahkan saksi menegaskan bahwa keris andinata dalam meminta uang untuk keperluan mobil sering menjual nama terdakwa “Kris Andinata suka jual nama bapak” termasuk untuk kepentingan pembelian tiket pesawat “kata saudara kris andinata tiket pesawat harus beli sama dia kata perintah bapak”, bahkan Kris Andinata sering menjual nama bapak dari saksi eko “bang itu adi dipanggil bapak-ibu dia ketauan minta uang ke kepala dinas,”tuturnya.
Selain itu, dana kampanye pilkada dana pribadi bapak Ben saksi Tomi Saputra, dalam persidangan menyatakan pada tahun 2020 merupakan tim kampanye “ya kita masuk dalam tim kampanye Ben dan Ujang” dan berperan sebagai koordinator relawan diwilayah kabupaten kapuas.
“Saksi juga menegaskan dana kampanye selalu dari paslon “yang kami ingat langsung dari paslon”sedangkan sumber dananya saksi tidak tahu, agenda politik menghadang pilgub 2024. Tersiar kabar, bapak Ben potensial akan kembali menjadi calon gubernur Kalimantan Tengah pada Pilkada 2024, oleh karenanya banyak pihak yang berambisi politik untuk menghentikan agenda pencalonan tersebut dengan berbagai cara, termasuk melalui kriminalisasi. Berdasarkan hal – hal tersebut maka kami SMD, memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, mengembalikan harkat dan martabat Pak Ben dan Ibu Ary Egahni seperti semula,”ungkapnya.