GAPOPIN Kalteng laporkan toko optikal yang diduga tidak memiliki izin

oleh -299 Dilihat
oleh

Palangka Raya-Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN) Kalteng melaporan danya dugaan optikal beroperasi secara ilegal di kota Palangka Raya.

Pelaporan tersebut dilakuka oleh Ketua Pengurus Daerah GAPOPIN Kalteng Khoirul Ehsan, dengan mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Palangka Raya, Dinas Kesehatan dan Satpol PP, Rabu (29/11/2023).

“Berdasasrkan hasil rapat organisasi tanggal, 18 Novermber 2023, GAPOPIN Kalimantan Tengah sebagai asosiasi Optikal dan IROPIN Kalimantan Tengah sebagai organisasi profesi, tentang penertiban toko atau Optikal yang diduga tidak memiliki izin dari pemerintah,”ucapnya.

Beberapa dasar hukum yang diduga dilanggar dalam penyelenggaraan izin optikal yakni terkait undang-undang konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Undang Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang UMKM, undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan,”tambahnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,”lanjutnya.

Kemudian terkait, Peraturan Mentri Kesehatan RI Nomor. 19 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan, Refraksionis Optisien dan Optometris, Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan.

“Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Refraksi Optisi/Optometri Kesehatan RI Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraanan Optik, dan rekomendasi organisasi (Gapopin kalteng) serta profesi (Iropin Kalteng), Peraturan Mentri Kesehatan RI Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk,”tuturnya.

Sementara itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP kota Palangka Raya Ginanjar mengatakan, Berdasarkan arahan dari Kasatpol PP, berkomitmen apa pun jenis pelanggarannya akan siap menertibkan, namun dalam hal ini Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri.

“Saat ini kami tentunya menunggu dulu dari instansi teknis, seperti apa hasil analisis dari mereka meliputa apakah hal tersebut melanggar, siapa saja pelanggarnya kemudian dimana saja tempatnya, tentunya kami meminta kumpulkan semua,”tuturnya.

Jadi nanti pada saat ada penegakan perda atau pun apa saja pelanggaran ketertiban umum disitu, tentunya menunggu rapat koordinasi disitu nanti disimpulkan ternyata masalah itu yang salah disini, disini.

“Sesuai dengan porsinya Dinas Kesehatan terkait operasionalisasi optik, kemudian PTSP itu terkait perizinan apabila mereka sudah meminta bantuan maka akan kami tertibkan,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.