Palangka Raya-Melindungi masyarakat dari barang-barang yang ilegal atau tanpa izin, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (TPMC) Palangka Raya memusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Tahun 2022/2023, di halaman kantor Bea Cukai, Palangka Raya pada Kamis (30/11/2023) Pagi.
Adapun barang-barang yang dilakukan pemusnahan diantaranya rokok ilegal dan minuman Etil Alkohol.
Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Asep Komara menyampaikan dalam setahun ini pihaknya sudah melakukan penindakan, yang mana hasil penindakan tersebut tidak akan tercapai tanpa adanya kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak.
“Salah satu tugas Direktorat Bea Cukai adalah comunity protector yakni melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya, diantaranya rokok ilegal dan minuman Etil Alkohol, selain berbahaya juga menimbulkan kerugian bagi negara. Sehingga untuk menimbulkan efek jera, dilakukanlah pemusnahan,”ucapnya.
Sementara itu Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (KalbagSel) Khoirul Dziq menyampaikan, barang negara yang dimusnahkan adalah hasil penindakan dan kepabeanan selama satu Tahun terakhir.
“Barang yang dimusnahkan yakni Rokok atau barang tembakau ilegal sejumlah 19.268 bungkus Minuman Etil Alkohol 118 botol atau setara 48,6 liter dengan nilai Rp. 550.239.100 dan dari penindakan ini total penerimaan negara cukai negara yang diamankan sebesar Rp. 261.588.690,”tambahnya.
Hingga saat ini Kanwil Bea Cukai Bagian Selatan (Kanwilbagsel) hingga Tahun ini menindak 10 juta batang rokok atau Bea cukai 114 persen bea masuk dari target, serta dari penindakan menambah penerimaan negara Rp. 430.860.000 yang berasal dari pengenaan sanksi administrasi di bidang cukai kepada pelanggar.
“Kenapa peredarannya marak, karena marjin keuntungan dari barang ilegal mulai dari rokok dan Etil Alkohol, apalagi untuk rokok kan harganya dari Tahun ke Tahun, sehingga baik rokok maupun barang ilegal lainnya akan terus kita tindak,”ungkapnya.