PALANGKARAYA, SUARAKALIMANTANMEMBANGUN.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pemusnahan barang bukti sitaan narkotika. Adapun kegiatan bertempat di kantor BNNP Kalteng, jalan Tangkasiang Palangka Raya, pada Selasa (20/6/2023) Pagi.
Plt. Kepala BNNP Kalteng yang diwakili oleh Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Kalteng, Kombespol Agustiyanto menyampaikan kasus pertama yang diungkap pada Bulan Mei lalu merupakan hasil kerjasama dengan Bea Cukai, 410, 93 gram ganja kering dari Sumatera Utara dengan tersangka JG.
“Untuk kasus Ganja ini dari Sumatera Utara, dikirim melalui jasa pengiriman paket. Kemudian tersangka berinsial JG ini kita tangkap di wilayah di Palangka Raya,” ucapnya.
Lanjutnya kasus kedua merupakan jaringan sabu dari Pontianak, dimana jaringan ini menyelundupkan sabu sebesar 803,24 gram melalui kardus yang berisi anak ayam. Dimana para tersangka mengirim lewat Bus dan rencananya akan diedarkan ke Sampit dan Palangka Raya.
Adapun para tersangka yang terlibat kasus sabu ini diantaranya AA, HM, JP dan DA. Sementara itu, salah satu tersangka berinsial HM ternyata merupakan salah seorang narapidana di Lapas Kelas II A Kasongan.
“Tentunya kita selalu “fight” dengan para penjahat narkoba ini. Sehingga kita melakukan segala upaya untuk perang melawan peredaran narkoba,” tuturnya. (TO)