Umat Hindu Kaharingan Se-Kalteng akan lakukan Aksi Damai penyampaian aspirasi tentang Penyalahgunaan Ritual Hindu Kaharingan

oleh -51 Dilihat
oleh

Palangka Raya-Berdasarkan hasil rapat bersama unsur pimpinan Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Pusat Palangka Raya dengan Tokoh Pemuda Hindu Kaharingan.

Menyikapi atas pemasangan Hinting Palil Hinting Adat di areal PT. HAL (Hutanindo Agro Lestari) oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, yang mana Hinting Pali/ Hinting Adat dimaksud dipasang menggunakan Ritual Sakral dan Suci bagi umat Hindu Kaharingan dan tidak diperbolehkan untuk digunakan memortal atau memaksakan kehendak atas sengketa lahan.

Ketua umum MB-AHK pusat Walter S. Penyang mengatakan, berkenaan dengan permasalahan tersebut, dengan ini sampaikan kepada Bupati Kotawaringin Timur.

“Bahwa Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, tidak ada niat baik sampai saat ini untuk melepaskan Hinting Pali/ Hinting Adat yang telah dipasang, dengan membuat pernyataan menuduh Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Pusat di Palangka Raya membuat kacau dengan mencampur aduk adat dengan agama sehingga tidak dapat dibedakan lagi kusut dan tidak karuan,”ucapnya Rabu 31 Juli 2024.

Meminta kepada Bupati Kotawaringin Timur yang sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur, agar dapat menindak tegas memberhentikan Damang Kecamatan Tualan Hulu, atas perbuatan yang membuat resah, melecehkan dan menista upacara ritual Hindu Kaharingan, sekaligus memerintahkan Damang Tualan Hulu, untuk melepas Hinting Pali dimaksud.

“Meminta kepada Bupati Kotawaringin Timur, agar membuat surat edaran kepada seluruh Lembaga Adat dan Organisasi Masyarakat, apabila hal-hal yang menyangkut ritual Hindu Kaharingan agar dapat di koordinasikan kepada Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu Kaharingan, sesuai tingkatannya,”tambahnya.

Bahwa Damang dalam kewenangannya pada kondisi apapun tidak boleh memerintahkan atau menugaskan Rohaniawan Hindu Kaharingan untuk melaksanakan Ritual Keagamaan Hindu Kaharingan.

“Bahwa seluruh Pimpinan Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu Kaharingan, sepakat untuk
mengadakan aksi unjuk rasa, menuntut keadilan apabila point tersebut di atas tidak diindahkan dan ditindaklanjuti dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah surat ini disampaikan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.