PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) setempat, mengadakan rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk periode I bulan Juli 2024.
Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada Rabu (17/7/2024) kemarin.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky R Badjuri, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Achmad Sugianor, menjelaskan bahwa rapat perhitungan indeks K dan penetapan harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020.
Achmad Sugianor menyebutkan bahwa harga TBS di Kalimantan Tengah menunjukkan tren kenaikan jika dibandingkan dengan awal tahun 2024.
“Hal ini dipengaruhi oleh data yang disampaikan oleh perusahaan-perusahaan. Dari 25 perusahaan yang aktif memberikan data, hanya 20 perusahaan yang datanya layak diolah,” ujarnya.
Hasil pengolahan data tersebut menetapkan harga TBS pada periode I bulan Juli 2024 sebagai berikut, harga minyak sawit (CPO) Kalimantan Tengah berada di angka Rp12.760,40 per kilogram, naik sebesar Rp224,95 dari periode II bulan Juni 2024. Harga inti sawit juga meningkat menjadi Rp7.875,000 per kilogram dari harga sebelumnya sebesar Rp7.875,60. Indeks “K” ditetapkan sebesar 89,38 persen.
Dengan hasil perhitungan tersebut, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Juni 2024 mengalami kenaikan menurut umur tanaman. Berikut adalah rincian harga berdasarkan umur tanaman, umur 3 tahun Rp2.901,86, umur 4 tahun Rp2.285,09, umur 5 tahun Rp2.469,12, umur 6 tahun Rp2.540,00, umur 7 tahun Rp2.440,71, umur 8 tahun Rp2.540,00, umur 9 tahun Rp2.540,99, umur 10-20 tahun Rp2.860,82.
“Diharapkan hasil perhitungan harga TBS yang telah ditetapkan ini dapat menjadi standar pembayaran yang wajar oleh PKS bagi pekebun mitranya,”ungkapnya