Sampit – Bertempat di layanan kunjungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit para tamu atau keluarga dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melakukan pendaftaran secara bergantian. Kedatangan mereka tersebut biasanya membawa barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti makanan, pakaian dan kebutuhan lainnya, Sabtu (20/04/24).
Kegiatan Kunjungan Keluarga ini merupakan salah satu komitmen Lapas Kelas IIB Sampit dalam memberikan Hak bagi Tahanan/Narapidana untuk dapat menerima kunjungan dari Keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Layanan kunjungan tatap muka terbatas bagi WBP di Lapas Kelas IIB Sampit, dilaksanakan dengan tetap melaksanakan prosedur pengawasan yang ketat. Sebelum pengunjung bertemu dengan warga binaan, petugas akan melakukan penggeledahan terlebih dahulu terhadap badan dan barang bawaan tersebut.
Pengunjung yang membawa alat komunikasi seperti handphone harus menitipkannya terlebih dahulu di tempat penitipan yang telah disediakan oleh petugas. Hal ini untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada pengunjung yang menitipkan handphone tersebut.
Kemudian pengunjung diarahkan oleh petugas ke ruangan besuk atau layanan kunjungan sembari memberitahukan tentang aturan dan tata tertib yang harus di ikuti oleh setiap pengunjung antara lain, lamanya waktu berkunjung, menjaga kebersihan dan menjaga sopan santun selama berkujung.