SAMPIT – Bertempat di ruang kerja Kalapas Sampit, pagi ini dilaksanakan rapat Pembentukan Agen Perubahan pada Lapas Kelas IIB Sampit untuk tahun 2024. Kegiatan Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, dan diikuti oleh pejabat struktural dan jajaran staff Lapas Kelas IIB Sampit. Senin (05/02/2024).
Pembentukan agen perubahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah. Dalam rapat ini ditentukan bagaimana kriteria dan siapa yang akan dipilih sebagai kandidat agen perubahan Lapas Sampit Tahun 2023 dengan kriteria Disiplin, Kreativitas, Adaftif, Perilaku, Komunikatif dan Kejujuran. Nantinya kandidat agen perubahan ini akan dipilih oleh Tim Penilai Agen Perubahan.
Dalam arahannya Kalapas Sampit menyampaikan agar pembentukan Agen Perubahan harus menyeleksi dengan sebaik mungkin agar mendapatkan orang-orang yang tepat . “Pelaksanaan pembentukan ini harus dilakukan dengan sebaik mungkin agar orang-orang yang dipilih menjadi Agen Perubahan nantinya benar benar bisa menjadi motor penggerak perubahan dan menjadi role model dalam pembangunan Zona Integritas” tutur Meldy.
Meldy Putera juga menambahkan akan selalu mendukung setiap program positif yang ada di Lapas Sampit. “saya akan mendukung penuh setiap kegiatan serta rencana kerja yang disusun. Kegiatan positif apapun yang sebelumnya tidak terlaksanakan dengan maksimal, tahun ini akan kita laksanakan dengan baik dan jauh lebih maskimal lagi. Harapan saya seluruh jajaran Lapas Sampit, baik yang masuk dalam tim Pokja maupun yang tidak untuk saling mendukung dan bersinergi agar tahun ini Lapas Sampit dapat meraih predikat WBK.” tutup Meldy.