Palangka Raya-Bahing Djimat bersama kuasa hukumnya Suriansyah Halim, mendatangi Ditreskrkmum Polda Kalteng guna melaporkan HS, Selasa (5/12/2023).
Suriansyah Halim mengatakan, bahwa laporan/ pengaduan tersebut dilakukan terhadap terlapor/ Teradu dari kami Pelapor/ Pengadu pada pokoknya.
“Kami uraikan, sebagai berikut: 1. Bahwa Pelapor/ Pengadu berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. INVESTASI MANDIRI melalui Notaris IRWAN JUNAIDI, S.H., Kota Palangka Raya, No. 13 tanggal 11 September 2020, No. SP Data Perseroan: AHU-AH.01.03-0387733 tanggal 17 September 2020 PT. Investari Mandiri, yang dimana BAHING DJIMAT, Pemegang 500 Lembar Saham dengan total Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),”ucapnya.
Kemudian tanpa sepengetahun, dan atau seizin dari Pelapor Pengadu hak sebagai Pemegang 500 Lembar Saham dengan total Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) langsung membuat Perjanjian Kerjasama supply galian komoditas zircon PT. INVERSTASI MANDIRI, Alamat: Jalan Teuku Umar No. 48, RT/RW: 001/004, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah.
“Dengan diwakili HS sebagai Direktur, dengan PT. KALIMANTAN ZIRCON INDUSTRI, Alamat: Jalan Lintas Bahaur No. 318, RT. 004, Kel/Desa: Gohong, Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau, Prov. Kalimantan Tengah, diwakili HENDRA ARIEF sebagai Direktur, pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 di Palangka Raya,”tambahnya
Dugaan kerugikan PT. INVESTASI MANDIRI sebesar Rp. 986.000.000,- berupa dugaan Penggelapan berupa Menerima Pembayaran Fee dari PT. KALIMANTAN ZIRCON INDUSTRI kepada PT. INVESTASI MANDIRI sebesar Rp. 150.000,- / Ton, dengan pembayaran PT. KALIMANTAN ZIRCON MANDIRI INDUSTRI kepada HS, melalui Rek. Bank BCA 2671 5492 20, dan bukan kepada PT. INVESTASI MANDIRI sebesar Rp. 986.000.000.
“Adapun rincian, sebagai berikut: 1. Dari Bank Mandiri kepada Bank BCA sebesar Rp. 75.000.000,- tanggal 09 Juni 2023; 2. Dari Bank Mandiri kepada Bank BCA sebesar Rp. 70.000.000,- tanggal 09 Juni 2023; 3. Dari Bank Mandiri kepada Bank BCA sebesar Rp. 75.000.000,- tanggal 12 Juni 2023; 4. Dari Bank Mandiri kepada Bank BCA sebesar Rp. 70.000.000,- tanggal 12 Juni 2023; 5. Dari Bank Mandiri kepada Bank BCA sebesar Rp. 70.000.000,- tanggal 14 Juni 2023; 6. Dari Bank Mandiri kepada Bank BCA sebesar Rp. 126.000.000,- tanggal 22 Juni 2023; 7. Dari Bank Mandiri kepada Bank BCA sebesar Rp. 75.000.000,- tanggal 15 Juni 2023; 8. Dari Bank Mandiri kepada Bank BCA sebesar Rp. 35.000.000,- tanggal 28 Juni 2023; 9. Dari Bank Mandiri kepada Bank BCA sebesar Rp. 250.000.000,- tanggal 28 Juni 2023; 10.Dari Bank Mandiri kepada Bank BCA sebesar Rp. 140.000.000,- tanggal 03 Juli 2023; 3. Bahwa Pelapor/ Pengadu melaporkan/ mengadukan Terlapor/ Teradu dengan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Terlapor/ Teradu,”ungkapnya.