Hari Koperasi Nasional ke- 76, Koperasi Diharapkan Semakin Maju

oleh -395 Dilihat
oleh

SUARAKALIMANTANMEMBANGUN.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo pimpin Apel Peringatan Hari Koperasi Nasional ke- 76 Tahun 2023 di lingkungan Pemprov Kalteng yang dilaksanakan di Halaman Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kalteng, Rabu (12/7/2023).

Upacara Peringatan Hari Koperasi ke- 76 Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2023 ini mengusung tema Pemajuan Koperasi Kunci Kesejahteraan Masyarakat

Wagub Edy Pratowo saat membacakan sambutan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Untuk menyejahterakan anggota, koperasi menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota.

“Di situlah inti dari koperasi sebagai perusahaan di mana anggota sebagai pemilik dan pengguna jasanya. Dengan menyatukan kepentingan di bawah koperasi, efisiensi kolektif dapat dilakukan, posisi tawar terhadap pasar dapat ditingkatkan, serta konsolidasi sumberdaya untuk berbagai usaha dapat diselenggarakan,” katanya.

Diktum utama dan pertama, majunya usaha koperasi akan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Bila hal itu tidak terjadi, bukan teorinya yang salah, namun praktiknya yang keliru dan harus diluruskan.

“Ibarat kendaraan, koperasi ini seperti bus yang mengangkut banyak orang. Jumlah tersebut menjadi salah satu kekuatan koperasi dengan cara menyatukan kepentingan anggota untuk melakukan pengadaan, produksi, pengolahan atau pemasaran bersama. Sehingga di negara-negara maju, koperasi anggotanya ribuan, ratusan ribu dan bahkan jutaan orang. Mereka menginsyafi betul bahwa kekuatan bersama/kolektif adalah kunci sukses koperasi. Best practice semacam itu harus kita contoh dan kembangkan di berbagai wilayah Indonesia,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wagub menyampaikan, Pemerintah saat ini fokus pada pengembangan koperasi sektor riil guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas. Dari sisi peluang, koperasi sektor riil ini juga memiliki banyak potensi mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata dan banyak macam usaha lainnya.

Setiap wilayah, kota/kabupaten di Indonesia pasti memiliki potensi unggulan komoditas, kerajinan, destinasi wisata atau lainnya. Koperasi sektor riil harus menjadi pemain utama dalam potensi unggulan tersebut.

“Tujuannya agar manfaat dan nilai tambah yang dihasilkan dapat sebesar-besarnya terdistribusi kembali ke anggota dan masyarakat di wilayah tersebut.

Sebagai contoh saat ini Kemenkop UKM tengah mengembangkan pabrik Minyak Makan Merah beberapa provinsi basis sawit. Pabrik tersebut sepenuhnya dimiliki para petani sawit anggota koperasi. Dengan pabrik itu, hilirisasi produk dapat dilakukan. Petani sawit tidak lagi hanya menjual Tandan Buah Segar (TBS), namun menikmati nilai tambah dari produk akhir yakni minyak makan merah tersebut.

Komoditas unggulan di wilayah lain harus dikembangkan dengan cara demikian. Koperasi bekerja di hulu dan hilir, sehingga nilai tambah tinggi dan manfaat ke anggota meningkat.

Salah satu potensi lain yang sekarang terbuka bagi koperasi adalah usaha di sektor jasa keuangan. Usaha ini terbuka karena adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) No. 4 Tahun 2023. Di mana UU tersebut mengatur bahwa koperasi dapat menjalankan usaha seperti: perbankan, perasuransian, program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa keuangan. Koperasi di sektor jasa keuangan ini bersifat open loop, artinya dapat melayani masyarakat luas.

Perizinan, pengaturan dan pengawasan koperasi di sektor jasa keuangan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut dapat menjadi ruang bermain baru bagi koperasi, dengan catatan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.

Berbeda dengan itu usaha simpan-pinjam, perizinan, pengaturan dan pengawasan tetap di bawah Kemenkop UKM. Saat ini sedang kita tata, perkuat dan murnikan agar bersifat close loop, yakni agar sepenuhnya dari, oleh dan untuk anggotanya. Penataan tersebut secara sistemik kita masukkan dalam undang-undang perkoperasian yang baru.

Untuk memajukan koperasi di Indonesia dibutuhkan landasan hukum yang kuat sebagai pegangan bagi semua pihak: Pemerintah, Masyarakat, Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak lainnya. Sehingga saat ini Kemenkop UKM tengah menyusun RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

RUU Perkoperasian ini dirancang untuk mendorong koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global. Dengan adanya pembaharuan UU Perkoperasian ini, kita berharap koperasi mampu menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar.

Berbagai isu strategis telah dimuat dalam RUU tersebut seperti: pembaruan ketentuan modal koperasi, lapangan usaha koperasi berdasar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) (ada 1790 pilihan), adopsi teknologi digital dalam tata kelola dan usaha, modernisasi kelembagaan, pengaturan khusus tentang usaha simpan pinjam, rekognisi koperasi Syariah dan afirmasi kepada koperasi sektor riil.

“Selain itu yang baru dan mendasar adalah pengaturan tentang pilar-pilar ekosistem koperasi, yang melibatkan banyak lembaga pendukung dan profesi penunjang perkoperasian. Serta pengaturan tentang sanksi pidana untuk meningkatkan perlindungan terhadap badan hukum koperasi dan anggotanya. Dengan substansi yang kaya dan fundamental tersebut, kami meyakini wajah koperasi Indonesia akan berubah 5-10 tahun mendatang setelah UU tersebut disahkan. Inilah momentum pemajuan koperasi sebagai kunci meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.