LAMANDAU, SUARAKALIMANTANMEMBANGUN.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan kegiatan penilaian Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2023.
Kegiatan penilaian Lomba Desa dan Kelurahan berlanjut ke Kelurahan Nanga Bulik, Kec. Bulik dan Desa Bumi Agung, Kec. Bulik, Kabupaten Lamandau, pada Kamis (15/6/23).
Kelurahan Nanga Bulik dan Desa Bumi Agung menjadi desa yang dianggap siap dan mampu mewakili Kabupaten Lamandau pada lomba desa dan kelurahan tersebut.
Penilaian tersebut dilakukan oleh Tim penilai lomba desa dan kelurahan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Kelembagaan, Perkembangan Desa dan Pelayanan Sosial Dasar Akhmad Suwandi, ST. MT. selaku ketua tim.
Pada kegiatan penilaian di Kelurahan Nanga Bulik, kec. Bulik kab. Lamandau dihadiri Sekda, Asisten 1, Kepala Dinas PMD Kab. Lamandau, Camat Bulik, Lurah Nanga Bulik, serta masyarakat.
Sedangkan di Desa Bumi Agung, Kec. Bulik Kab. Lamandau dihadiri langsung oleh Bupati Lamandau Hendra Lesmana, ketua TP-PKK Lamandau, Sekda, Asisten 1, Kepala Dinas PMD kab. Lamandau, Camat Bulik, Kades Bumi Agung serta masyarakat Desa.
Pada kesempatan itu, Bupati Lamandau Hendra Lesmana mengatakan, apapun hasil dari perlombaan ini nantinya, agar masyarakat dapat terus mencetuskan inovasi-inovasi baru yang berkelanjutan untuk dapat memajukan daerahnya, dan menjadi contoh bagi desa serta kelurahan lain.
“Saya berharap dari tim penilai lomba desa dan kelurahan untuk dapat menilai secara objektif dan secara utuh melihat desa yang potensial saat mengikuti perlombaan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim dalam hal ini Kepala Bidang Kelembagaan, Perkembangan Desa dan Pelayanan Sosial Dasar Akhmad Suwandi, ST., MT., menyampaikan, Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 dilaksanakan sejak Tanggal 12 – 20 Juni 2023, dan diikuti oleh 7 Desa dan 3 Kelurahan.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah yaitu melaksanakan evaluasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015, tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, melalui penyelenggaraan lomba desa dan kelurahan,” pungkasnya.