BNNK Palangka Raya Gagalkan Peredaran 48,7 Gram Narkoba Lintas Kabupaten 

oleh -188 Dilihat
oleh
Suasana pers rilis pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNNK Palangka Raya. (Ist) 

PALANGKARAYA, SUARAKALIMANTANMEMBANGUN.COM – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya berhasil memusnahkan Narkotika jenis sabu dari tersangka AR (38) seberat kurang lebih 29 gram, di Aula BNNK Palangka Raya, Rabu (17/5/2023).

Kepala BNNK Palangka Raya, Kombes Pol I Wayan Korna menjelaskan, AR yang merupakan warga Sampit diamankan di Depan Pertashop Pertamina Tjilik Riwut KM. 46 Kelurahan Sei Gohong, Bukit Batu, Palangka Raya pada Senin 1 Mei 2023 lalu.

“Dari tersangka AR Ditemukan 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga Narkotika Golongan satu bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan kurang lebih 48,7 gram,” ucap Kombes Wayan.

Tambahnya, berdasarkan penyelidikan, AR mengambil narkotika golongan 1 jenis sabu dari inisial JA dari Sampit, Kotawaringin Timur dan untuk selanjutnya akan diserahkan ke inisial EB di Desa Tewah, Kabupaten Gunung Mas untuk diedarkan kembali.

“Untuk selanjutnya, tim pemberantasan BNNK sedang mendalami kasus ini dan akan dilakukan penyelidikan lanjutan,” imbuhnya.

Kombes Pol Wayan membeberkan, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengamanatkan bahwa barang bukti Narkotika yang telah disita dari hasil tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan.

“Hal ini sesuai dengan surat penetapan status barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika dari kepala kejaksaan negeri Kota Palangka Raya nomor TAP-1040/0.2.10/ENZ.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.