Dualisme Karang Taruna Kalteng, Edi Rustian Siap Jika Harus Tempuh Jalur Hukum 

oleh -1130 Dilihat
oleh
Ketua Karang Taruna Provinsi Kalteng yang disahkan PNKT, Edi Rustian. 

PALANGKARAYA, SUARAKALIMANTANMEMBANGUN.COM – Dinamika yang terjadinya di organisasi Karang Taruna Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin memanas. Pasalnya usai menggelar Temu Karya Daerah pada 30 Maret lalu, Ketua Karang Taruna dibawah kepemimpinan Chandra Ardinata langsung dikukuhkan keesokan harinya.

 

Menanggapi hal itu, Ketua Karang Taruna Provinsi Kalteng Edi Rustian yang telah mendapatkan SK Kepengurusan dari Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) akhirnya kembali angkat bicara terkait dengan hal tersebut.

 

“Itu temu karya yang kusut, latah dan tidak bersandar pada aturan organisasi, maka hasilnya pun seharusnya tidak dapat di akomodir oleh Permensos dan AD ART,” ucap Edi dalam rilisnya pada Selasa (4/4/2023).

 

Lanjutnya, Dinas sosial Provinsi Kalteng juga terlalu jauh ikut campur dalam urusan rumah tangga Karang Taruna, yang punya AD ART sendiri sebagai pembina fungsional, Dinsos juga bukan pihak yang diberikan kewenangan untuk membuat keputusan di internal Karang Taruna tapi yang terjadi malah melakukan tindakan kesewenang-wenangan.

Juga Dinsos berani menyatakan SK yang diterbitkan Pengurus Nasional tidak sah lalu mereka gelar Temu Karya tandingan, Edi menilai hal ini dapat dikatakan betul- betul gagal paham dan buta aturan.

 

“Lembaga pemerintah yang harusnya kita harapkan menjadi motor kesejahteraan tapi justru digunakan oleh oknum di dalamnya untuk memecah dan memprovokasi kami, ini berbahaya,” ucap Edi.

 

Selain itu pihaknya juga menyayangkan sikap Gubernur selaku Pembina Umum, yang seharusnya dapat bijaksana dalam melihat persoalan ini, bukan tiba-tiba melakukan pelantikan tanpa memperhatikan standing hukumnya.

 

“Selain itu pihaknya kan mereka selalu bicara soal Permensos 25 tahun 2019, sementara didalam Permensos 25 tahun 2019 pasal 21 secara tegas dijelaskan bahwa Ketentuan mengenai keorganisasian dan kepengurusan serta pengesahan dan pelantikan Karang Taruna diatur di dalam AD ART Karang Taruna,” tutur Edi.

 

Selain itu di pasal 14 AD ART mengatakan bahwa Hasil Temu Karya Karang Taruna Provinsi harus disahkan oleh Pengurus Nasional baru kemudian dapat di kukuhkan oleh Gubernur. Sementara Pengurus Nasional secara tegas telah menyatakan bahwa temu karya selain yang mereka (Edi Rustian) laksanakan, tidak di akui dan tidak dapat disahkan, artinya tidak boleh juga di kukuhkan.

 

“Kami akan mengambil Langkah Hukum. Pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab, tindakan kesewenang-wenangan ini tidak dapat kita biarkan karena mungkin saja dapat terjadi pada Lembaga yang lain apabila kita biarkan. Saya tidak sendiri, kekacauan ini telah menjadi Domestik Isu dan dan menjadi perhatian banyak pihak, masyarakat dapat melihat dan menilai apa yang terjadi hari ini. Saya tidak sendiri.” tutup Edi.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.