Darliansjah Tekankan Nilai Ekologis, Budaya, dan Ekonomi Hutan Adat

oleh -21 Dilihat
oleh

Palangka Raya-Dalam upaya melestarikan Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Provinsi Kalteng menyelenggarakan Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas, bertempat di Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis (14/8/2025).

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa hutan adat merupakan warisan leluhur yang tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga mengandung nilai budaya, sosial, dan spiritual yang tinggi bagi masyarakat adat Dayak.

“Hutan adat adalah identitas, sumber kehidupan, sekaligus penyangga keberlanjutan ekosistem yang telah dijaga turun-temurun oleh masyarakat kita,”ucapnya.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, hingga Juli 2025 terdapat areal seluas 333 ribu hektare yang telah ditetapkan sebagai hutan adat.

“Kabupaten Gunung Mas saat ini menjadi daerah dengan jumlah hutan adat yang cukup besar, dengan total luas 68.324 hektare yang terbagi ke dalam 15 hutan adat,”tambahnya.

Pemerintah Provinsi Kalteng terus berupaya menetapkan dan mengakui keberadaan hutan adat melalui berbagai langkah, antara lain penerbitan pedoman tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, fasilitasi pengusulan hutan adat oleh masyarakat, serta penetapan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.

“Pemerintah saat ini mendorong masyarakat adat untuk segera mengusulkan penetapan hutan adat setelah terbitnya perda tersebut. Perda ini menjadi komponen penting bagi masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan,”lanjutnya.

Selain itu berharap, melalui musyawarah ini dapat terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan seluruh pemangku kepentingan, serta tersusunnya mekanisme tata kelola hutan adat yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.

“Hal ini mencakup pemanfaatan potensi ekonomi berbasis hutan, seperti nilai ekonomi karbon, hasil hutan bukan kayu, ekowisata, perhutanan sosial, serta pelestarian kearifan lokal yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, saya ingin menegaskan bahwa pengelolaan hutan adat bukan hanya menjadi tanggung jawab masyarakat adat, tetapi tanggung jawab kita semua,”urainya.

Sementara itu, Ketua Harian DAD Kalteng, Andrie Elia Embang, menegaskan pentingnya sinergi semua pihak untuk menjaga kelestarian hutan adat di Bumi Tambun Bungai.

“Kita harus bersama mengelola kawasan hutan dan ekosistem yang ada di Kalteng. Tugas kita adalah menjaga agar harmonisasi tetap terpelihara,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.