Pemprov Kalteng Tanggapi Serius Dugaan Pencemaran PT UPC, Tim Investigasi Disiapkan

oleh -16 Dilihat
oleh

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) merespons serius laporan dugaan pencemaran lingkungan yang membawa nama PT UPC di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Hal tersebut setelah adanya aksi yang dilakukan massa Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Keadilan Rakyat (PKR) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, Rabu (25/6), menjadi pemicu perhatian publik terhadap isu ini.

Mereka menyoroti dugaan pencemaran di kawasan vital seperti Danau Lais, Danau Bulat, dan Sungai Kaliman. Tak hanya itu, perusahaan juga dituding beroperasi di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) yang ditetapkan.

Menanggapi laporan itu, Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kotim.

“Berdasarkan perizinan yang diterbitkan, wilayah operasional perusahaan ini berada di Kabupaten Kotim. Tapi kita tidak tinggal diam. Kalau terbukti ada pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif bahkan pidana,”ucapnya.

Sanksi bisa berupa teguran tertulis, pencabutan izin, hingga pidana penjara.

“DLH Kalteng juga telah berkoordinasi dengan DLH Kotim yang sebelumnya melakukan inspeksi ke lokasi perusahaan pada 22 Mei 2025. Temuan itu akan kami kompilasi dan verifikasi ulang,”tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, Sutoyo, menyatakan pihaknya akan turut mengecek dokumen perizinan perusahaan.

“Kami akan memastikan legalitas perizinannya. Sesuai arahan Pak Gubernur, kita harus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga lingkungan, karena lingkungan adalah masa depan kita bersama,” lanjutnya.

Pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada Gubernur Kalteng dan membentuk tim khusus untuk turun langsung ke lapangan.

“Tim akan segera dibentuk dan melakukan verifikasi lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.