Palangka Raya – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah terus mendapatkan pembekalan guna memperkuat pemahaman terhadap tugas dan fungsi Pemasyarakatan, Senin (16/6).
Kegiatan pembekalan dimulai dengan pengenalan Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekipin) oleh Taruna Poltekpin yang hadir langsung untuk berbagi informasi seputar sejarah berdirinya, visi-misi, serta peran penting institusi pendidikan tersebut dalam mencetak kader-kader Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang Pemasyarakatan.
Selanjutnya, CPNS dibekali materi mengenai tugas dan fungsi Pemasyarakatan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembimbingan Kemasyarakatan, Mokhamad Iksan. Dalam paparannya, beliau menjelaskan peran strategis Pemasyarakatan dalam upaya pembinaan Warga Binaan, integrasi sosial, serta pentingnya pendekatan humanis dan profesional dalam menjalankan fungsi Pemasyarakatan.
Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Palangka Raya, Tris Peres Lolon, yang mengangkat tema tugas dan fungsi keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian. Dalam sesi ini, CPNS diajak memahami prinsip dasar, regulasi baru, serta dinamika pelaksanaan tugas keimigrasian, termasuk pengawasan orang asing dan pengelolaan izin tinggal.
Sebagai penutup, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya, Suwarto, memberikan pemaparan tentang tugas dan fungsi Pemasyarakatan dalam konteks pembinaan anak berhadapan dengan hukum. Beliau menekankan pentingnya perlindungan dan pendekatan rehabilitatif terhadap anak didik Pemasyarakatan (Andikpas), agar mampu kembali ke masyarakat secara positif dan produktif.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pembekalan ini. Ia menegaskan bahwa pemahaman awal mengenai tugas dan fungsi unit-unit utama di lingkungan Pemasyarakatab merupakan pondasi penting bagi para CPNS dalam menjalankan peran sebagai ASN.
“Pembekalan ini bukan sekadar pengenalan, tapi bagian dari proses pembentukan karakter dan integritas sebagai ASN. CPNS harus memahami bahwa tugas di bidang pemasyarakatan, keimigrasian, maupun kemasyarakatan menuntut komitmen, tanggung jawab, dan loyalitas tinggi. Dengan memahami tugas secara menyeluruh, saya yakin para CPNS akan lebih siap dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Kakanwil.