2025, DLH Kalimantan Tengah Perkuat Pengawasan Limbah dan Persampahan

oleh -611 Dilihat
oleh

Palangka Raya-Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah, terus berkomitmen dalam menjalan tugas dan fungsi nya dengan optimal, terlebih lagi memasuki tahun 2025 ini pihaknya akan berupaya dalam menjalankan tugas agar bisa berjalan lebih baik kedepan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah Joni Harta mengatakan, terkait target untuk tahun 2025 yang sudah berjalan di tahun 2024 dan akan dilanjutkan kembali, dalam hal ini terkait pengendalian pencemaran fokusnya.

“Karena target dengan persampahan merupakan program strategis nasional yang saat ini kita masih menunggu DBH DR,” ucapnya, Senin (20/1/2025).

Selain itu program yang masih menjadi pengawasan yakni terkait limbah, dalam hal pengelolaan lingkungan se-Kalimantan Tengah. Tentunya itu akan berlanjut terus.

“Selain itu juga kami menghimbau kepada pihak-pihak perusahaan untuk selalu mematuhi peraturan terkait pengelolaan pengendalian pencemaran, karena saat ini sudah ada denda administratif apabila melanggar itu sudah ada dendanya, sangat besar 10 persen dari total modal” tambahnya.

Jadi saat hal ini sudah ditetapkan berdasarkan permen LHK no 14 tahun 2024, artinya jika mereka melanggar tidak melanggar denda akan di cabut, otomatis bahkan bisa ke ranah pidana.

“Ini baru ditetapkan dan kedepan akan kita laksanakan, di tahun 2024 kita sudah banyak memberikan sanksi namun belum kita berikan denda karena baru keluar peraturan nya di akhir tahun,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.