Pemasangan Spanduk Tanah Milik, Penggugat Dorong Mediasi dengan RRI

oleh -135 Dilihat
oleh

Palangka Raya-Keluarga Eterway S. Rasat melalui pendamping hukumnya, Kilat Kasanang berharap dibukanya komunikasi oleh kedua pihak.

Hal tersebut sebagai bentuk respon, dimana pihak dari Radio Republik Indonesia (RRI) Palangka Raya memasang spanduk pada lahan seluas kurang lebih 9 hektar di Jalan Cilik Riwut KM. 3 , Palangka Raya yang bertuliskan “Tanah Negara” berdasarkan: putusan Mahkamah Agung: 4160 K/Pdt2022/Tanggal 14 Desember 2022. Serta tertulis juga: Putusan PK Kedua Nomor: 673 PK/Pdt2023/Tanggal 14 Desember 2023.

“Jadi intinya dibuka kembali komunikasi, apakah kami yang mengundang RRI atau pihak RRI yang mengundang kami,” ujar Kilat saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, pada Rabu (21/8/2024).

Lanjutnya dalam pertemuan tersebut, harapannya kedua belah pihak sama-sama untuk memperlihatkan surat atau dokumen asli yang dimiliki.

Dia mengatakan bahwa saat kasus tersebut sampai di Pengadilan Tinggi, gugatan dari pihak keluarga Eterway S. Rasat telah dikabulkan, hanya saja saat dilakukan banding oleh pihak tergugat ke Mahkamah Agung, dari Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan di Pengadilan Tinggi dibatalkan.

Mereka menilai dalam putusan Mahkamah Agung dan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung tersebut, tidak serta merta membuat pihak dari RRI memenangkan perkara tersebut.

“Kalau kami melihat mereka (RRI) bukan menang, kalau mau komunikasi silahkan. Putusan MA itu hanya membatalkan putusan dari Pengadilan Tinggi saja,” ucap pria yang juga merupakan Ketua DPD Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Palangka Raya tersebut.

Pihaknya juga menekankan pentingnya mediasi sebagai langkah untuk menyelesaikan sengketa ini secara baik-baik. Sementara itu, pihaknya juga tetap berpegang dengan apa yang mereka anggap benar, berdasarkan dengan dokumen-dokumen yang kliennya miliki.

“Tentunya kami jika akan memberikan, pendampingan hukum tidak asal terima saja. Kami tentunya akan mempelajarinya, dan untuk perkara keluarga Eterway S. Rasat ini kami masih berpegang pada apa yang kami anggap benar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.