Palangka Raya – Sidang lanjutan kasus gugatan rumah makan Sepinggan di Palangka Raya mencapai babak akhir pada tanggal 7 Agustus 2024. Sidang ini berlangsung di Kantor Pengadilan negeri Kota Palangka Raya dan menghadirkan momen mengejutkan bagi tim kuasa hukum tergugat, Jerfriko SH. Dalam perkembangan terbaru, penggugat Jumadi Seman memutuskan untuk mencabut gugatan yang sebelumnya dilayangkan terhadap klien tergugat, Yunu.
Jerfriko SH, kuasa hukum Yunu, menyatakan bahwa pencabutan gugatan tersebut membuktikan bahwa dalil yang selama ini diajukan oleh penggugat tidak benar. “Setelah dicabutnya gugatan, ini artinya tidak benar apa yang mereka dalilkan selama ini,” ujar Jerfriko, Rabu 7/8/24.
Tidak berhenti di situ, Jerfriko SH juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan terhadap pihak yang diduga mencemarkan nama baik kliennya. “Kita akan melaporkan orang yang mencemarkan nama baik klien kita kemarin,” tambahnya.
Keputusan pencabutan gugatan ini menandai akhir dari persidangan yang telah berjalan selama beberapa bulan. Pihak tergugat merasa lega dengan hasil tersebut dan berencana untuk membersihkan nama baik kliennya yang telah tercemar selama proses hukum berlangsung.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik, terutama para pelaku usaha kuliner di Kota Palangka Raya, yang mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama. Sidang yang digelar di Kantor Persidangan Kota Palangka Raya ini diharapkan menjadi pembelajaran penting mengenai pentingnya menjaga reputasi dan kehati-hatian dalam melayangkan gugatan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, kami berusaha menghubungi kuasa hukum Jumadi Seman atau penggugat untuk menanyakan kelanjutan kasus ini, namun tidak ada jawaban.