Basarnas Palangka Raya dan PT. Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya komitmen menjaga dan meningkatkan layanan secara efektif dalam menjamin keselamatan penumpang pesawat udara

oleh -66 Dilihat
oleh

Palangka Raya – Kantor Pencarian dan Pertolongan ( Basarnas) Palangka Raya menjalin kerjasama dengan PT. Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya (03/05/2024) bertempat di Lobby Lantai 2 Kantor Pencarian dan Pertolongan Palangka Raya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Palangka Raya dan EGM PT. Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya

Dan juga dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Kerjasama dalam hal ini diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Bapak Setiawan Gerda, S.Sos melalui Zoom Meeting.

Bentuk kerjasama ini sebagai tindaklanjut yang dituangkan pada Nota Kesepahaman tentang Pelayanan informasi Pencarian dan Pertolongan yang ditandatangani oleh 2 instasi tersebut dengan Basarnas adalah Perjanjian koordinasi operasional (Letter of Operational Agreement / LOCA) Letter of Operational Coordination Aggrement atau Perjanjian Koordinasi Operasional.
ini merupakan pelaksanaan dari undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi penerbangan Indonesia terkait dengan pelayanan informasi pencarian dan pertolongan
dan juga sesuai dengan Undang Undang Nomor 29 Tahun 2014 dimana Badan SAR Nasional (Basarnas) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementrian di Indonesia yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pencarian dan pertolongan.

Letter of Operational Coordination Aggrement (LOCA) adalah Sebuah dokumen legal yang merupakan pedoman pelaksanaan Koordinasi operasional penerbangan dimana peraturan pelengkap yang mengatur secara lebih tekhnis segala ketentuan yang sudah disepakati kedua belah pihak yang tentunya akan memperjelas kewenangan dan tanggung jawab masing masing pihak dalam setiap pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara dan juga merupakan amanah dari organisasi penerbangan civil Internasional atau yang disingkat dengan ICAO.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Palangka Raya, Anak Agung Ketut Alit Supartana, S.Pd dalam Sambutannya
mengatakan bahwa Pendatanganan Letter of Operational Coordination Aggrement (LOCA) ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk menjaga dan meningkatkan layanan secara efektif dalam menjamin keselamatan penumpang pesawat udara.

“Nantinya Kerjasama ini tentunya akan meliputi berbagi data atau informasi, koordinasi, komunikasi, peningkatan dan pemanfaatan sumber daya manusia, Latihan operasi SAR bersama dan kegiatan lainnya,” ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.