Kasus Tambang Zircon Milik PT Investasi Mandiri Tak Berizin, memasuki Agenda mendengar keterangan saksi

oleh -645 Dilihat
oleh

PALANGKA RAYA-Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait kepemilikan tambang zircon, memasuki agenda pembuktian sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Pihak Penggugat CV. DAYAK LESTARI melalui Kuasanya Suriansyah Halim mengatakan, pihaknya menghadirkan dua orang saksi, saksi pertama mantan karyawan Penggugat CV. Dayak Lestari sebagai Kepala Gudang dengan alamat Dusun Keramat, Desa Pantar, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas.

“Hal ini yang mana telah terbukti para tergugat telah mengambil/membeli diluar IUP para tergugat dimana lokasi penambangannya berada di desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, dari tahun 2019 sampai tahun 2023, padahal IUP mereka adanya sejak tahun 2020,”ucapnya Kamis 29 Februari 2024.

Kemudian saksi kedua mantan karyawan Para Tergugat sendiri PT. INVESTASI MANDIRI sebagai Supervisor/ Pengawas dipabrik PT. INVESTASI MANDIRI yang diakui olehnya bahwa barang zircon/ puya memang dari saksi pertama tadi alamat gudangnya Dusun Keramat, Desa Pantar, Kec. Mentangai, Kab. Kapuas.

“Berdasarkan dalam pembuktian sidang kali ini kami telah menghadirkan dua saksi yang telah disumpah dan membenarkan bahwa Para Tergugat terbukti telah mengambil/ membeli zircon/ puya diluar IUP mereka,”tambahnya.

Kedua saksi dalam hal ini membenarkan, mengetahui, dan pernah melihat bukti Penggugat P.05 dan bukti P.15- P.48, yaitu berupa bukti dari nota, dan data hasil penimbangan zircon yang dibeli para tergugat menggunakan tameng penggugat jelas-jelas dan terbukti DILUAR Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. INVESTASI MANDIRI, Lokasi Penambangan Desa: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalimantan Tengah, Luas: 2.032 Hektar.

“Kuitansi pembayaran puya (zircon), dan Nota pembelian kepada masyarakat dengan nilai miliar rupiah dari tahun 2020 sampai tahun 2023, dilengkapi data hasil penimbangan zircon (puya) oleh PT. INVESTASI MANDIRI sendiri, sehingga terbukti sumber zircon (puya) memang diambil, atau dibeli diluar IUP nya yaitu: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, tetapi terbukti dan sudah kami jadikan bukti sidang bahwa zircon (puya) dibeli dari Kab. Katingan, Kab. Kapuas, Kab. Gunung mas dimana semuanya dibeli dari diluar IUP Para Tergugat yaitu PT. INVESTASI MANDIRI,”lanjutnya.

Sehingga dalam permohonan/ petitum Penggugat kepada Majelis Hakim karena telah terbukti untuk menghukum Para Tergugat karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) menurut Pasal 1365 KUHPerdata, dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau telah melanggar dengan membeli zircon (puya) diluar lokasi izin usaha pertambangan (IUP) dari Penambangan Desa: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, dan/atau supaya izin usaha pertambangan (IUP) Para Tergugat dapat dilakukan pertimbangan kembali untuk pencabutan dan/atau tidak diperpanjangannya lagi karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dan sidang minggu depan hari Rabu 06 Maret 2024 kembali kami menghadirkan 2-3 orang saksi lagi yang mengetahui perbuatan melawan hukum (PMH) Para Tergugat,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.