Dugaan penggelembungan suara terjadi di Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan

oleh -237 Dilihat
oleh

Kasongan-Salah satu saksi TPS yang tidak mau disebutkan namanya mengungkap adanya dugaan penggelembungan perolehan suara yang terjadi di Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan.

“Seperti diketahui modus tersebut dilakukan untuk memuluskan seorang Caleg, dengan mengubah angka dalam berita acara C1 yang berasal dari TPS,”ucapnya Senin, (26/2/2024).

Menurut saksi yang tidak ingin disebutkan namanya, angka tiga diubah menjadi delapan, dan berita acara yang dari TPS lengkap ditandatangani Anggota KPPS.

“Sementara yang dipegang oleh pihak tertentu hanya memiliki dua tanda tangan anggota KPPS.

“Ada perbedaan yang mencurigakan,”tambahnya.

Selain itu, dugaan kecurangan juga muncul di TPS 5 Desa Petak Bahandang, di mana angka tiga disinyalir diubah menjadi delapan untuk mendukung kemenangan Caleg tertentu. Meskipun penambahan suara tidak signifikan, namun Caleg tersebut unggul tipis.

“Salinan berita acara dari TPS menunjukkan jumlah surat suara yang tidak digunakan sebanyak 34, sementara salinan yang ada di tangan PPK Tasik Payawan hanya mencatat 31 surat suara tidak digunakan. Indikasi penggelembungan suara semakin kuat,”lanjutnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua PPK Kecamatan Tasik Payawan enggan memberikan jawaban. Ketua KPU Katingan, Wahyuni, mengungkapkan, bahwa permasalahan ini disebabkan oleh kesalahan dalam rekapitulasi surat suara dan menegaskan bahwa semua pelaksanaan sudah sesuai prosedur.

“Ini hanya kekeliruan dalam rekapitulasi,” katanya.

Namun, seorang nara sumber dengan inisial Nirman menduga adanya kolusi antara Panwas dan PPPK dalam kasus ini. Masyarakat berharap agar KPU segera menindaklanjuti masalah ini untuk memastikan integritas proses pemilihan di Kecamatan Tasik Payawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.