PALANGKA RAYA-Memang setiap pernikahan akan selalu ada pasang surutnya kehidupan, terkadang banyak faktor yang menyebabkan rumah tangga bisa retak, baik itu faktor ekonomi bahkan kasus perselingkuhan kerap terjadi.
Hal tersebut seperti dialami seorang perempuan berinisial OKT melalui Kuasa Hukumnya Surianyah Halim melaporkan suaminya berinisial APR Ke Polda Kalteng, atas dugaan perselingkuh dengan Wanita lain berinisial ADN, Selasa, (02/01/2024).
“Seperti diketahui bahwa Pelapor OKT mengadukan kelakuan suaminya APR, kepada pihak kepolisian Polda Kalteng atas tindakan suami yang berselingkuh dengan wanita lain, tidak hanya itu dari hasil suaminya berselingkuh diketahui mendapatkan seorang anak yang saat ini berusia 4 (Empat) Tahun,”ucap Kuasa Hukum Suriansyah Halim.
Dia mengungkapkan, OKT dan APR telah menikah pada tahun 2011 menurut agama Islam, dan dicacatkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Palangka Raya pada tanggal 12 Mei 2014.
“Selain itu, sebagai istri sah sampai sekarang telah sangat sabar yang dimana pelapor sangat mengharapkan suami bisa berubah, dan kembali kepada dirinya sebagai istri yang sah dan kepada ke 3 anak-anak, tetapi faktanya hingga sekarang ternyata suaminya tidak pernah bisa berubah hingga sekarang,”tambahnya.
Atas rasa sakit hati, sangat kecewa, dan sangat keberatan dengan perlakuan suaminya tersebut, akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh suaminya ke Polda Kalteng.
“Adapun Pasal yang dikenakan yakni 284 Ayat (1) KUHPidana tentang perzinaan, “Diancam pidana penjara maksimal sembilan bulan jika: Seorang pria yang telah menikah melakukan gendak (zina dengan pacar/wanita lain), padahal mengetahui bahwa pasal 27 BW berlaku untuknya; dan Seorang perempuan ikut melakukan perbuatan tersebut padahal mengetahui bahwa lelaki tersebut bersalah dan pasal 27 BW berlaku untuk lelaki itu,”ungkapnya.