PALANGKA RAYA-Ada pribahasa mulutmu harimau, ungkapan yang sering kita dengar ditengah masyarakat bahkan tidak jarang akibat kata-kata yang dilontarkan bisa berujung fatal.
Hal tersebut seperti yang dialami oleh warga Kota Palangka Raya bernama Rosalia Maulani yang mana dirinya melaporkan terduga terlapor yakni, Theresia Vilyana Chaily dan Olivia Christoffel Mihing ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng lantaran diduga telah melakukan tindak pidana Penghinaan, Fitnah, Pengancaman dengan kata kata kasar.
Melalui Kkuasa hukum Pelapor, Rosalia Maulani, Adv. Suriansyah Halim mengatakan, dirinya mendampingi pelapor mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalteng melaporkan kedua terlapor atas UUD ITE tentang penghinaan, pengancaman dan pencemaran nama baik.
“Bahwa status dan isi chatting sosmed kedua terlapor telah menyebutkan penghinaan, fitnah, pengancaman dan kata-kata kasar lainnya terhadap Pelapor, Orang Tua, dan Keluarga Pelapor dengan sebutan sangat-sangat kasar, menghina, fitnah, ancaman,” Kata Suriansyah Halim, Senin 11 Desember 2023.
Halim memaparkan, kedua terlapor diketahui tidak hanya sekali melontarkan kata kata kasar melalui status dan chatting kepada kliennya dan juga tertuju kepada keluarga kliennya.
“Banyak lagi kata penghinaan, fitnah, pengancaman dan kata-kata kasar lainnya hingga ribuan lebih kata-kata penghinaan, fitnah, pengancaman dan kata-kata kasar lainnya, sehingga membuat Pelapor sangat keberatan, karena ditujukan bukan hanya kepada Pelapor tetapi juga kepada orang tua dan keluarga Pelapor oleh Terlapor,” paparnya.
Mendapati hal itu, lantas Rosalia Maulani sebagai Pelapor bersama kuasa hukumnya Adv. Suriansyah Halim melaporkan kedua terlapor dengan sebelas pasal tuduhan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng.
“Terdapat sebelas pasal yang kami laporkan yaitu, Pasal 45 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Pasal 45 huruf (B), Pasal 27 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 KUHPidana, Pasal 311 ayat (1) KUHPidana, Pasal 335 ayat (1) butir (1) KUHPidana, Jo. Putusan MK, Pasal 335 ayat (2) butir (1) KUHPidana, Pasal 336 Ayat (1), Ayat (2) KUHPidana, Pasal 336 Ayat (2) KUHPidana, dan Pasal 369 Ayat (1) KUHPidana,” jelas Halim.
Halim menambahkan, bahwa dokumen yang diserahkan kliennya telah diterima pihak Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk di proses.
“Bahwa laporan/pengaduan dengan dugaan tindak pidana tersebut diatas berdasarkan alat-alat bukti yang sah,”ungkapnya.