Kerjasama Pemprov dan Pemkab dalam Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

oleh -697 Dilihat
oleh

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga Pemerintah Kabupaten berkomitmen dalam percepatan penyelesaian batas desa, di seluruh Kalimantan Tengah.

Salah satu komitmen tersebut dibuktikan dengan melakukan penandatanagan komitmen bersama Kepala Daerah dalam rangka percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas Desa di Provinsi Kalteng, di Aula Jayang Tinang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (13/11/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Plh. Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad Pidana Balomba, anggota Komisi III DPR RI Dapil Kalteng selaku Ketua DAD Kalteng H. Agustiar Sabran, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kalteng H. Nuryakin, Ketua TP PKK Kalteng Ivo Sugianto Sabran, Bupati, serta seluruh kepala desa Se-Kalteng.

Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Kalteng, mengatakan, wilayah merupakan unsur yang sangat penting bagi desa.

Gubernur menyebutkan, batas-batas wilayah desa harus jelas dan tegas. Ketidakjelasan dan ketidaktegasan batas seringkali menimbulkan konflik, akibat tidak adanya kepastian hukum terhadap batas-batas desa.

Ia menuturkan, berdasarkan data per Oktober 2023, segmen Batas Desa di Kalimantan Tengah masih minim. Kabupaten yang telah mengesahkan penegasan batas Desa melalui Peraturan Bupati baru 8 Desa dari total 1.432 desa, atau hanya sekitar 4 persen.

“Saya meminta perhatian serius dan komitmen kita semua, untuk bersama-sama melakukan upaya percepatan penyelesaian batas desa di Kalimantan Tengah. Hal ini selaras dengan tema rakor kali ini, yaitu Komitmen Percepatan Penyelesaian Batas Desa Tahun 2023,” tegas Sugianto Sabran.

Kemudian, agar penetapan dan penegasan batas desa berjalan tertib, maka pelaksanaannya harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Dalam Permendagri itu, tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat, serta hak lainnya yang sudah ada di masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng, Aryawan menambahkan, rakor ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama Kepala Daerah dalam hal percepatan dan penyelesaian batas Desa

Selanjutnya, membangun sinergisitas pemangku kepentingan di Desa dalam rangka percepatan dan penyelesaian batas Desa; dan menjadikan Provinsi Kalteng sebagai pionir dalam hal penyelesaian batas Desa.

“Harapannya komitmen ini dapat dilaksanakan, dan kita lihat progres nya pada awal tahun nanti, desa mana dan kabupaten mana. Mudah-mudahan batas desa ini bisa dilaksanakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.