PALANGKARAYA, SUARAKALIMANTANMEMBANGUN.COM – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Vent Christway mengungkapkan, terkait untuk penetapan wilayah kemudian untuk izin usaha pertambangan atau surat izin batuan itu, nanti melalui sistem online dikelola Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalteng, untuk izin usaha pertambangan dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) nya.
“Jadi intinya dibuka kesempatan seluas luasnya pada masyarakat yang ingin, berusaha di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah khususnya di Palangka Raya, kami persilahkan pada area-area tidak dilarang untuk pertambangan, artinya kegiatan wilayah yang dimohonkan itu sesuai dengan tata ruang provinsi dan tata ruang kota,”ucapnya, Kamis (17/8/2023).
Sementara untuk Palangka Raya sendiri ada beberapa sudah diberikan perizinan surat perizinan batuan, kemudian surat izin usaha pertambangan baik itu yang dulu sudah pernah diberikan pada masa kewenangan provinsi di bawah tahun 2020.
“Kemudian baru-baru ini juga kita sudah ada memproses beberapa surat izin pertambangan batuan di wilayah kota Palangka Raya, namun beberapa kendala kita yang pertama berkaitan dengan wilayahnya ada di dalam kawasan hutan, sehingga itu memerlukan perizinan lain di sektor kehutanan,”tambahnya.
Setelah mendapat surat perizinan pertambangan batuan, si pemohon masih memiliki kewajiban untuk menyusun dokumen lingkungan berupa UKL dan UPL.
“Artinya jika semua persyaratan itu sudah dipenuhi dan wilayah tersebut tidak berada di dalam kawasan hutan, maka izin usaha pertambangan atau surat pertambangan batuan yang diberikan bisa berjalan,”ungkapnya.