GUNUNGMAS, SUARAKALIMANTANMEMBANGUN.COM – Tuntut kepastian hukum, Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Sosial, Hukum dan Lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Gunung Mas, Rabu (9/8/2023).
Koordinator aksi, Bakti Yusuf Irwandi menyampaikan bahwa aksi tersebut dilaksanakan oleh masyarakat bertujuan agar Pemerintah dalam hal ini Pemkab Gunung Mas bertindak nyata yang sebelumnya pada awal Tahun 2023 menyatakan realisasi plasma 20 persen kepada masyarakat dalam hal ini oleh PMKS PT. BMB.
“Pernyataan ini disampaikan pada awal Tahun 2023, sekarang sudah ada fakta di depan mata mulai dari pelanggaran plasma, pelanggaran pidana terkait lingkungan hidup itu nyata didepan kita,” ucap Bakti.
Lanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah kenapa hal itu dibiarkan. Sehingga kepastian hukum bagi masyarakat adalah hal yang menjadi salah satu poin utama dari aksi yang mereka laksanakan. Sehingga mereka meminta DPRD Kabupaten Gunung Mas agar mengusut kasus ini sampai tuntas.
Selain itu pihaknya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunung Mas juga telah melakukan penyelidikan dimana temuan-temuan tindak pidana lingkungan, yang berupa pencemaran oleh PT. BMB yang menjadi dasar penghentian/penutupan kegiatan perusahaan tersebut.
“Tapi kenapa tanpa syarat-syarat yang mereka penuhi kemudian dibuka (kegiatan perusahaan). Oleh karena itu kami melalui DPRD meminta untuk mempertanyakan ke Pemerintah Daerah, apa dasar mereka membuka pabrik tersebut yang sebelumnya mereka tutup,” tegas Bakti.
Adapun kejadian tutup buka perusahaan tersebut dilakukan dua kali, sebelumnya pada September 2022 yang mana PT. BMB tidak merealisasikan 20 persen plasma. Kemudian setelah itu dibuka, hingga pada Juni 2023 ditutup kembali karena PT. BMB melakukan pencemaran lingkungan, lalu sebulan kemudian dibuka kembali.
Sementara itu sejumlah tuntutan sikap yang mereka sampaikan kepada DPRD Gunung Mas diantaranya;
1. Mendesak Pemkab dan PT BMB merealisasi pembangunan kebun Plasma 20% di Manuhing Estate dan mempercepat penetapan calon petani dan calon lokasi (CPCL) untuk petani Plasma regional Kurun, serta rincian biaya pembangunan kebun masa TBM (Tanaman Belum Menghasilkan) dan masa TM (tanaman menghasilkan) sebagaimana yang diatur dalam UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014, Permentan 98 tahun 2013 dan Perda Kalteng Nomor 5 tahun 2011.
2. Mendesak DPRD Gunung Mas memanggil para pihak (DLHK, DPMPTSP, Dinas Pertanian dan Manajemen PMKS PT BMB) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait hal-hal sebagai berikut:
a. Untuk mempertanyakan realiasi pembangunan kebun Plasma 20 persen bagi masyarakat di sekitar kebun Manuhing dan Region Kurun.
b. Untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum mengizinkan PMKS PT BMB kembali beroperasi tanpa mengantongi persetujuan teknis dan surat layak operasi (SLO) dari pejabat yang berwenang.
c. Untuk mempertanyakan terkait hasil pengawasan dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Gunung Mas kepada pihak PMKS PT BMB terkait Surat Kepala DLHK Kabupaten Gunung Mas Nomor: 660/533/DLHKPNl/2023 tertanggal 14 Juni 2023 yang ditujukan kepada Direktur PT. BMB Estate Manuhing. Serta pelaksanaan sangsi administratif berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.873/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/3/2017.
d. Untuk mempertanyakan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat terdampak dari pencemaran limbah PMKS PT BMB.
3. Mendesak Gakkum KLHK agar secepatnya menuntaskan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang melibatkan Manajemen PMKS PT BMB pasca pembuangan limbah cair ke sungai Masien, Kecamatan Manuhing melebihi ambang batas baku mutu lingkungan.
4. Untuk mengungkap fakta berbagai kasus pelanggaran hukum di PT BMB kami mendesak agar membentuk Tim Audit Investigatif Lingkungan dengan melibatkan berbagai unsur kelompok masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, Polisi, Jaksa dan Non Governmental Organization (NGO) yang bergerak di lingkungan hidup, serta Jurnalis.
5. Mendesak agar operasional PMKS PT BMB dihentikan sementara hingga sampai pihak PMKS dan Kebun PT BMB memenuhi kewajibannya terkait kewajiban sosial, hukum dan lingkungan.
6. Mendesak aparat hukum, KPK, Polisi, Jaksa dan Gakkum KLHK memeriksa Bupati Gunung Mas Jaya S Monong dan jajarannya terkait keputusan mengizinkan PMKS PT BMB kembali beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perizinan layak operasional. Dan kasus ini nantinya akan dilaporkan secara resmi ke penegak hukum.
Apabila desakan ini tidak ditanggapi, maka pihaknya akan menurunkan massa lebih banyak untuk menghentikan dengan paksa seluruh aktivitas di PT BMB Manuhing dan PT BMB Kurun.
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga memberikan waktu paling lama 1 minggu untuk merespon dan apabila tidak ada respon atau tindak lanjut maka akan dilakukan pergerakan yang lebih besar lagi ke PT. BMB.