BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 9,2 Kg Narkotika 

oleh -180 Dilihat
oleh
Suasana pers rilis BNNP Kalteng terkait pemberantasan peredaran narkotika. (TO)

PALANGKARAYA, SUARAKALIMANTANMEMBANGUN.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah yang besar. Barang haram tersebut berjumlah total 9,2 Kg dengan 3 tersangka yang berhasil ditangkap, yakni BN,TS dan YA. Dari BN diamankan narkotika sebanyak 2.242,95 gram. TS dan YA dengan sabu 6.689,95 gram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Kombes Pol. Agustiyanto dalam pers rilis yang dilaksanakan bertempat di kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Palangka Raya pada Selasa (1/8/2023).

“BN ini merupakan residivis kasus Narkotika dan ini terus dikembangkan untuk mengungkapkan pelaku lain, lalu TS dan YA dari keduanya diamankan sabu 6,7 kilogram lebih. Pertama diamankan, TS di Kotim. Lalu dikembangkan oleh tim BNNP Kalteng ke Jakarta dan diback up oleh Direktorat Intelijen BNN RI sampai menangkap YA,” ucapnya.

Adapun dua jaringan peredaran narkoba yang diungkap. BN, TS dan YA. Untuk YA memerintahkan TS menyimpan dan mengedarkan Narkotika di wilayah kotim. Konkretnya semua dalam penyelidikan apalagi barang haram datang dari Pontianak, yang dikirim dari Malaysia.

Sementara itu, Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati yang juga hadir dalam pers rilis menyampaikan pihaknya cukup terkejut karena pada saat event Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) justru disana terjadi peredaran narkoba dalam jumlah yang masif.

“Apalagi jika misalnya narkoba ini merusak generasi muda, apa jadinya kabupaten Kotawaringin Timur jika narkoba merajalela. Kami dari Pemerintah Daerah mendukung penuh peran dari BNNP Kalteng dalam pemberantasan narkotika. Sehingga kami terus berpartisipasi dalam penanggulangan peredaran narkoba,” ucapnya.

Selain itu pihaknya juga meminta agar di Kabupaten Kotim agar bisa dibentuk BNNK, sehingga bisa memaksimalkan pemberantasan peredaran narkotika.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.