PALANGKARAYA, SUARAKALIMANTANMEMBANGUN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Provinsi Kalteng pada Pemilu 2024.
Adapun kegiatan dilaksanakan bertempat di Ballroom Aquarius Hotel, Palangka Raya pada Jum’at (14/4/2023) Sore.
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Ketua KPU Provinsi Kalteng H. Harmain Ibrohim menyampaikan sesuai agenda kegiatan, berdasarkan aturan KPU terbaru maka pada rekapitulasi tingkat Provinsi Kalteng.
“Sesuai peraturan yang hadir disini, sehingga memenuhi persyaratan sehingga kita dapat melaksanakan rapat pleno terbuka,” ucap Harmain.
Lanjutnya rapat pleno dilaksanakan sebagai tindak lanjut penetapan Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 7 tahun 2022. PKPU ini membahas terkait penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem data pemilih.
Adapun data rekapitulasi dibacakan langsung oleh KPU Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalteng. Perwakilan partai politik peserta Pemilu, Bawaslu Kalteng dan leading sektor terkait.
Sedangkan untuk rekapitulasi dan penetapan DPS Provinsi Kalteng pada Pemilu Tahun 2024, datanya sebagai berikut;
Jumlah Kecamatan 136
Jumlah Kelurahan/Desa 1.571
Jumlah TPS 7.819
Jumlah Pemilih Laki-laki 1.000.913
Jumlah Pemilih Perempuan 945.259.
Jumlah Pemilih Keseluruhan 1.946.172. (TO)