PALANGKARAYA, SUARAKALIMANTANMEMBANGUN.COM – Setelah melalui perjalanan panjang, Calon Kepala Desa Handiwung nomor urut 02 yang sebelumnya melalui kuasa hukumnya Adv. Jeffriko Seran, S.H., menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Nomor 399/DPMD Tahun 2022 tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengangkatan pejabat kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas tahun 2022 tanggal 15 September 2022 lalu, telah membuahkan hasil.
“Hari ini saya bersama pak Abdurrahman mengambil putusan tata usaha negara perkara NO. 33 gugatan SK Bupati Kapuas tentang pelantikan dan pemberhentian kepala desa serentak di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas,” ucap Jeffriko Seran, Jum’at (3/3/2023).
Jeffriko menjelaskan, pada bulan November 2022 lalu, pihaknya melakukan gugatan dan kemarin tanggal 2 Maret gugatan pihaknya diterima namun sebagian. Dimana salah satu putusan, yaitu membatalkan SK Bupati No 339 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Kapuas.
“Salah satu amar putusan hakim salah satunya adalah membatalkan SK Bupati No. 339 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala desa di Kabupaten Kapuas dan kemudian amar yang kedua adalah mencabut SK dari bupati No. 339 tersebut,” bebernya.
Jeffriko menambahkan, pihaknya akan menunggu selama 14 hari sejak putusan tersebut dikeluarkan oleh PTUN Palangka Raya, apakah Bupati Kapuas melakukan banding, apabila tidak maka pihaknya berharap agar diterbitkan SK pengangkatan Abdurrahman sebagai Kepala Desa.
“Kita menunggu selama 14 hari ini bagaimana dari pihak bupati yang dalam perkara ini sebagai tergugat apakah mau melakukan upaya banding ataupun akan meng-SK-kan pak Abdurrahman sebagai pemenang. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih juga bahwa ternyata keadilan di Indonesia ini masih ada dan terbukti di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya bahwa fakta persidangan dari surat suara semua dari fakta di lapangan pak Abdurrahman pemenangnya disana, namun berubah terbalik ketika penyelesaian di Kabupaten,” tegasnya.
Sementara itu, Abdurrahman mengucapkan syukur atas dimenangkan nya pihaknya dalam sidang gugatan tersebut. “Alhamdulillah akhir dari sidang gugatan di PTUN ini kita dimenangkan, dan tentunya ini harapan seluruh masyarakat yang memang menginginkan keadilan tersebut ada di desa kami,” ucapnya.
“Untuk kondisi dikampung kita saat ini aman terkendali, dan Alhamdulillah masih berjalan dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Dan Alhamdulillah, kami tidak menerima intervensi dari pihak manapun. Kami meminta kepada Bupati untuk melantik kita sesuai hasil yang merupakan hak dari kami yang memenangkan Pemilihan Kepala Desa.” pungkasnya.