Empat Sertifikat Jadi Dasar Meisy Pertahankan Lahan di Yos Sudarso

‎

‎
PALANGKA RAYA – Persoalan kepemilikan tanah di kawasan Jalan Yos Sudarso Ujung, Kota Palangka Raya, kembali menjadi perhatian. Meisy Eva Faridha, pemilik lahan yang mengantongi empat sertifikat tanah di kawasan tersebut, akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan dan pernyataan sejumlah pihak terkait status kepemilikan lahan.
‎
‎Meisy menyayangkan adanya pihak yang dinilainya terlalu mudah melontarkan tuduhan tanpa terlebih dahulu mempelajari dokumen maupun bukti autentik yang berkaitan dengan tanah tersebut.
‎
‎Ia menegaskan, persoalan kepemilikan lahan semestinya disikapi berdasarkan data dan dokumen hukum, bukan melalui pernyataan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang.
‎
‎”Saya menyayangkan ada seseorang atau oknum yang dengan mudahnya mengatakan orang seperti bersalah dan berdosa, tetapi dia tidak pernah melihat data-data otentik yang sebenar-benarnya,” ungkap Meisy saat memberikan keterangan kepada wartawan di Palangka Raya, Minggu (8/11/2026).
‎
‎Menurut Meisy, sebelum proses persidangan berlangsung, tanah yang menjadi objek persoalan telah melalui proses penentuan titik koordinat dan pengembalian batas.
‎
‎Selain itu, ia juga menyebut surat yang sebelumnya dimiliki pihak lain telah dicabut oleh Lurah Palangka. Hal tersebut, menurutnya, menjadi salah satu bagian dari dokumen dan riwayat administrasi yang perlu diperhatikan dalam melihat persoalan tersebut secara utuh.
‎
‎Meisy berharap semua pihak, terutama mereka yang memahami persoalan hukum, dapat mengedepankan etika serta kehati-hatian sebelum menyampaikan pernyataan kepada masyarakat luas.
‎
‎Ia juga menegaskan tidak akan tinggal diam apabila tudingan yang dianggap sebagai fitnah terhadap dirinya terus berlanjut.
‎
‎”Saya akan tegas. Apabila terus-menerus memfitnah saya, saya tidak segan-segan untuk melaporkan ke Polda Palangka Raya,” tegasnya.
‎
‎Lebih lanjut, Meisy mempersilakan pihak-pihak yang merasa memiliki dasar kepemilikan atas lahan tersebut untuk menyelesaikan persoalan dengan memperlihatkan dokumen masing-masing.
‎
‎”Apabila memang ingin mengetahui segala duduk perkara, mari berhadapan dengan saya. Kita tanding surat Anda dengan surat saya,” ujarnya.
‎
‎Meisy mengaku memiliki tanah tersebut sejak tahun 1999 dengan empat sertifikat. Yang mana ia membeli dari Yayasan Bumi Sejahtera, bahkan tanah tersebut memang berada di RT 06 yang saat ini masuk RT 07.
‎
‎”Sedangkan lahan yang diklaim Pria berinisial AY bersama tim hukumnya berada di RT 03, Itu kan jauh benar,” Tegasnya.
‎
‎Sementara itu, Arbanus NR Bidin, yang mengaku sebagai ahli waris almarhum NR Bidin, turut memberikan penjelasan mengenai riwayat penguasaan tanah di kawasan Jalan Yos Sudarso sebelum Lingkar Luar.
‎
‎Arbanus menyebut tanah tersebut memiliki keterkaitan dengan riwayat penguasaan dan penggarapan oleh almarhum orang tuanya. Selanjutnya, tanah garapan tersebut dimasukkan ke dalam Yayasan Bumi Sejahtera yang diketuai almarhum Tanel.
‎
‎Menurut Arbanus, yayasan tersebut berdiri pada 1993, sedangkan proses pelepasan kawasan berlangsung pada 1994. Ia menyebut penerbitan dokumen pertanahan dilakukan dengan dasar bukti penggarapan, SK Wali Kota, serta dokumen administrasi lainnya.
‎
‎”Kita berbicara dengan fakta, bukti sejarah yang sudah kita lampirkan, yang sudah ada data-datanya. Itu sejarahnya sudah ada legalitas pasti hukumnya,” kata Arbanus.
‎
‎Ia menjelaskan, sejumlah dokumen pendukung masih tersimpan, termasuk sertifikat dan SK Wali Kota yang berkaitan dengan Yayasan Bumi Sejahtera.
‎
‎Ia juga membenarkan surat sertifikat yang dimiliki Meisy dan berada di titik koordinat tersebut. ” Benar adanya surat yang saat ini dipegang ibu Meisy itu sesuai koordinat,” tegasnya.
‎
‎Arbanus mengaku tidak mengenal sejumlah pihak yang belakangan mengklaim lahan di kawasan tersebut. Ia mengatakan, dirinya saat ini berupaya mengamankan serta menata kembali lahan sesuai data peta yang dimiliki keluarga untuk menghindari masuknya pihak lain tanpa dasar yang jelas.
‎
‎Ia juga mengakui terdapat keterbatasan dalam menjelaskan seluruh riwayat penguasaan tanah karena dirinya merupakan ahli waris dan tidak mengalami langsung seluruh peristiwa pada masa lalu.
‎
‎Persoalan ini pun diharapkan dapat diselesaikan melalui pembuktian dokumen, penelusuran riwayat tanah, serta mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

“Kirim

Pos terkait