Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng Optimalkan Layanan Bantuan Hukum, 37 Perkara Ditangani pada Semester I 2026

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah mencatat telah memberikan pendampingan hukum litigasi terhadap 37 perkara selama Semester I Tahun 2026, yakni periode Januari hingga Juni.

Paralegal Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah, Emma Nur Rezeki, mengatakan seluruh perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Posbakum ‘Aisyiyah dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Sepanjang bulan Januari hingga Juni tahun ini, Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah telah memberikan bantuan hukum litigasi sebanyak tiga puluh tujuh perkara,” ujar Emma dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, dari total perkara yang ditangani, sebanyak 7 perkara merupakan perdata gugatan perceraian, sedangkan 30 perkara lainnya merupakan perkara pidana yang terdiri dari tingkat penyidikan kepolisian dan penetapan oleh hakim.

Bacaan Lainnya
“Kirim

“Di antaranya, tujuh perkara perdata dan tiga puluh perkara pidana, sesuai target pencapaian seratus persen serapan yang dianggarkan oleh kementrian hukum” katanya.

Menurutnya, pendampingan litigasi diberikan sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat yang tengah menghadapi proses penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan. Seluruh pendampingan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain memberikan pendampingan hukum litigasi, Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah juga memberikan pendampingan non-litigasi dan pro bono, serta terus mendorong peningkatan literasi hukum masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan penyebarluasan informasi mengenai hak-hak hukum warga.

Emma menegaskan, Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah berkomitmen menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah diakses, profesional, serta berpihak pada prinsip keadilan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah akan terus memperkuat kualitas pelayanan serta memperluas jangkauan bantuan hukum melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap keadilan di Kalimantan Tengah.

“Kirim

Pos terkait