Pengalihan Pengelolaan Mall Pluit Junction Dinilai Perlu Transparansi dan Kajian Hukum

Redaksi

JAKARTA – Kebijakan pengalihan pengelolaan Mall Pluit Junction dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada PT Grha Jaya Pradana (GJP) menuai perhatian dari berbagai kalangan, termasuk akademisi.

Mengingat Pluit Junction merupakan aset milik pemerintah daerah, proses pengelolaannya dinilai perlu dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Selain menjadi sorotan dari sisi tata kelola aset daerah, kebijakan tersebut juga memunculkan keluhan dari sejumlah tenant yang mengaku kehilangan akses terhadap ruang usaha setelah adanya perubahan pengelolaan.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Magda Siahaan, menilai pengelolaan aset publik harus dilaksanakan secara terbuka dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Jika dalam proses pengalihan pengelolaan ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, misalnya keputusan yang berdampak pada kerugian keuangan daerah, maka hal tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Magda saat dimintai tanggapan oleh tim media.

Menurutnya, dugaan kerugian negara tidak dapat disimpulkan secara spekulatif. Penentuan tersebut harus melalui proses audit resmi yang dilakukan oleh lembaga berwenang.

Ia menjelaskan, dalam praktik penegakan hukum, penghitungan kerugian negara biasanya dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti awal. Selanjutnya, lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan analisis berdasarkan data yang tersedia.

“BPKP akan melihat pola atau modus yang terjadi, pihak-pihak yang terlibat, serta ketentuan yang diduga dilanggar. Dari situ kemudian dilakukan penghitungan nilai kerugian, misalnya dengan metode total loss atau membandingkan nilai aset yang seharusnya dengan kondisi aktual,” jelasnya.

Magda menambahkan bahwa tanggung jawab hukum dalam pengelolaan aset daerah tidak hanya melekat pada pengelola, tetapi juga dapat menjangkau pihak lain yang menerima manfaat apabila terbukti terdapat pelanggaran.

“Pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset daerah tentu memiliki tanggung jawab, seperti direksi Jakpro sebagai pengelola. Namun jika pihak lain, termasuk perusahaan mitra, terbukti terlibat dalam pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara, maka tanggung jawab hukum juga dapat dikenakan kepada mereka,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam ketentuan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, pihak swasta tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti turut menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Direktur perusahaan swasta tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti secara sengaja menyalahgunakan kewenangan atau perbuatannya berkontribusi terhadap kerugian negara,” tambahnya.

Sorotan terhadap pengelolaan Pluit Junction juga semakin menguat setelah sejumlah pihak menilai aktivitas di kawasan tersebut belakangan mengalami penurunan. Beberapa area bahkan disebut tidak lagi dimanfaatkan secara optimal, meskipun sebelumnya pusat perbelanjaan tersebut masih memiliki tenant aktif dan kegiatan usaha yang berjalan.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari publik terkait arah kebijakan pengelolaan aset daerah itu, termasuk proses pengalihan pengelolaan kepada pihak swasta.Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak PT Jakarta Propertindo maupun PT Grha Jaya Pradana untuk memberikan penjelasan resmi terkait pengalihan pengelolaan Mall Pluit Junction serta dampaknya terhadap para tenant dan pengelolaan aset daerah.

Bagikan:

Tags:

Redaksi

Redaksi

Suara Kalimantan Membangun | Media online dengan semangat inovatif, informatif, dan kreatif. Hadirkan berita, ide, dan inspirasi untuk masyarakat.

Berita Terkait