Disdagperin Kalteng Jamin Keamanan Pangan Pasar Tradisional Jelang Nataru

Redaksi

Gambar: Disperindag bidang perlindungan konsumen melakukan Pengawasan keamanan pangan di pasar tradisional

PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah terus menjamin keamanan pangan yang beredar di pasar-pasar tradisional menjelang Natal dan Tahun Baru 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat berbelanja dan mengonsumsi bahan pangan secara aman.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan secara rutin tanpa unsur penindakan.

“Ini bukan razia, melainkan pengawasan berkala untuk melindungi konsumen,” jelasnya.

Empat pasar menjadi sasaran pengawasan, yakni Pasar Besar, Kahayan, PU, dan Rajawali, dengan pengambilan 80 sampel pangan.

Maskur menambahkan, selain pangan, pihaknya juga akan memeriksa produk non-pangan ber-SNI dan mengimbau pedagang serta konsumen untuk lebih waspada terhadap produk berbahaya.

Untuk memperkuat pengawasan, masyarakat diminta melapor jika menemukan produk berbahaya ke Nomor Pengaduan Disdagperin 0821-5506-3887.

Bagikan:

Tags:

Redaksi

Redaksi

Suara Kalimantan Membangun | Media online dengan semangat inovatif, informatif, dan kreatif. Hadirkan berita, ide, dan inspirasi untuk masyarakat.

Berita Terkait