Salah satu kegiatan cek uji muti dari bidang perlindungan konsumen dinas perindustrian perdagangan Kalteng
Palangka Raya – Upaya serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam menjaga kualitas dan keamanan produk di pasar domestik membuahkan hasil pengawasan yang rinci. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng, melalui tim pengawasannya, tidak hanya fokus pada pemeriksaan visual label SNI, tetapi secara aktif menyisir potensi ketidaksesuaian barang di lapangan.
Hal ini dilakukan demi melindungi konsumen dari produk yang berisiko cacat mutu atau bahkan membahayakan keselamatan.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, mengungkapkan bahwa dalam serangkaian inspeksi terbaru, tim berhasil mengidentifikasi dan menemukan sejumlah produk yang menimbulkan keraguan akan kepatuhan standarnya.
Produk-produk yang menjadi target utama pemeriksaan adalah yang masuk kategori wajib SNI, seperti helm pelindung, peralatan listrik, selang dan regulator gas, serta material bangunan seperti besi dan seng gelombang.
Tidak luput dari pantauan adalah produk yang berinteraksi langsung dengan anak-anak, yakni mainan anak-anak.
“Dari temuan tersebut ada beberapa kita kirim ke Jawa untuk dilakukan uji sampel,” tutur Maskur (3/12/2025).
Keputusan untuk mengirim sampel ke laboratorium di Jawa merupakan langkah prosedural dan vital untuk mendapatkan hasil pengujian yang akurat dan independen, guna menentukan apakah produk tersebut layak untuk terus dijual atau harus ditarik dari peredaran.
Pengujian ini sangat penting mengingat, sebagaimana dijelaskan Maskur, bahwa SNI memiliki batas waktu keberlakuan dan harus diverifikasi secara berkala. Pemeriksaan ulang secara ketat ini merupakan respons terhadap dinamisnya proses produksi dan memastikan bahwa pemenuhan standar tidak hanya terjadi di awal perizinan, namun berkelanjutan selama produk beredar.
Disdagperin berharap hasil uji sampel tersebut akan memberikan dasar kuat bagi tindakan regulasi lebih lanjut, baik berupa penarikan produk atau sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar standar.







