PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota Palangka Raya secara resmi menyerahkan Keputusan Wali Kota tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin (8/12/2025).
Sebanyak 1.526 pegawai menerima SK dan Nomor Induk PPPK, menandai perubahan status dari non-ASN menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Palangka Raya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat. Serta berharap para pegawai dapat menjalankan tugas dengan disiplin, mematuhi aturan ASN, serta terus meningkatkan kompetensi dan kinerja.
“PPPK Paruh Waktu sebagai ASN perlu memperhatikan kewajiban, larangan dan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN,”ucapnya.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga perlu melakukan pengembangan diri dan peningkatan kompetensi dan kinerja. Perlu diketahui bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah menerima Keputusan pada hari ini, akan ditugaskan/ditempatkan pada unit kerja yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan dan gaji dibayarkan setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).
“PPPK Paruh Waktu yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dibayarkan mulai bulan berkenaan. PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dibayarkan mulai bulan berikutnya,”ungkapnya.







