Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Kalteng, Kompol Teuku Zia
PALANGKA RAYA-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah mencatat telah melakukan kurang lebih sekitar 400 penindakan terhadap kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar sejak Januari 2025.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Kalteng, Kompol Teuku Zia, menyampaikan bahwa sebagian besar pelanggaran tersebut meliputi penggunaan knalpot bising, lampu modifikasi tidak sesuai aturan, serta kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Sejak awal tahun hingga saat ini, kami sudah menindak kurang lebihsekitar 400 kendaraan yang melanggar. Sebagian besar sudah kami berikan teguran agar segera memperbaiki kendaraannya sesuai standar,”ucapnya, Kamis (30/10/2025).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas, sekaligus menekan potensi gangguan keamanan di jalan raya.
“Bagi pengguna kendaraan yang tetap mengulangi pelanggaran, terutama penggunaan knalpot tidak standar, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk saat ini, tindakan yang kami berikan masih berupa teguran, namun jika berulang bisa dikenakan sanksi,”tambahnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau para penjual onderdil agar tidak menjual knalpot bising untuk digunakan di jalan umum. Penjualan hanya diperbolehkan untuk kepentingan khusus, seperti balap di sirkuit.
“Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
 
					






