PALANGKA RAYA-Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha perkebunan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan, termasuk program plasma bagi masyarakat.
“Yang penting hari ini hampir 90 persen direktur perusahaan hadir (rapat koordinasi optimalisasi PAD) dan berkomitmen untuk mendukung peningkatan PAD,”ucap Kepala Disbun Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri usai menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD Sektor Perkebunan dan Kehutanan yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (20/10/2025).
Dukungan pelaku usaha menjadi faktor penting untuk memperkuat kontribusi sektor perkebunan terhadap keuangan daerah. Komitmen itu kini dituangkan dalam penandatanganan fakta integritas antara perusahaan dan pemerintah daerah sebagai bentuk keseriusan bersama.
“Ini menjadi dasar kuat bagi kita semua. Konflik antara perkebunan dan masyarakat memang masih ada, tapi akan kita selesaikan secara bertahap. Yang utama saat ini, PAD kita dorong bersama agar meningkat,”tambahnya.
Terkait pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, menyampaikan bahwa Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran mendorong adanya forum diskusi lanjutan agar pelaksanaan CSR di daerah lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pak Gubernur tadi menyampaikan agar dilakukan kegiatan forum diskusi bersama lagi terkait penyempurnaan CSR. Jadi nanti bisa lebih terarah dan bermanfaat bagi masyarakat,”lanjutnya.
Selain optimalisasi PAD dan CSR, juga menekankan pentingnya pelaksanaan kewajiban plasma minimal 20 persen bagi masyarakat sekitar perkebunan. “Disbun bersama pemerintah kabupaten disebut akan melakukan peninjauan ulang terhadap data pelaksanaan plasma di lapangan. Untuk plasma, kami bersama kabupaten dan perusahaan sudah berkomitmen minimal 20 persen. Nanti kita lihat lagi datanya di masing-masing kabupaten. Ada yang sudah melebihi 40 persen, ada yang masih 20 persen, dan ada juga yang belum,”tuturnya.
Tidak semua perusahaan langsung wajib memenuhi kewajiban plasma, terutama bagi perusahaan yang berdiri sebelum tahun 2007.
“Belum semua, karena sebetulnya bagi perusahaan yang berdiri sebelum tahun 2007 memang tidak wajib plasma, tetapi wajib melakukan kegiatan dengan usaha produktif bagi masyarakat sekitar,”urainya.
Selain itu berharap, melalui penguatan sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan pelaku usaha perkebunan, kontribusi sektor ini terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.
“Biar PAD berjalan dulu. Komitmen hari ini adalah bagian penting antara pemerintah dan para investor untuk bersama-sama membangun Kalteng,”ungkapnya.