Pemkot Palangka Raya Perketat Aturan THM Selama Ramadan, Satpol PP Pastikan Kepatuhan

Redaksi

Palangka Raya-Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat aturan bagi Tempat Hiburan Malam (THM). Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim selama bulan suci.

Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa seluruh THM wajib menutup operasionalnya pada hari pertama serta tiga hari terakhir Ramadan.

“Untuk hari pertama dan tiga hari terakhir puasa, seluruh THM harus tutup. Namun, pada hari kedua Ramadan, tempat karaoke dan biliar diperbolehkan beroperasi dengan catatan tidak menyediakan minuman beralkohol,”ucapnya Jumat (28/2/2025).

Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar warung makan yang tetap beroperasi selama Ramadan dapat menutup area usahanya agar lebih menghormati umat Muslim yang berpuasa.

“Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci ini. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dari masyarakat,”tambahnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha THM dan masyarakat dapat mematuhi aturan demi kenyamanan bersama selama Ramadan. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut.

“Tidak lupa mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta menjaga ketertiban selama Ramadan guna menciptakan suasana ibadah yang kondusif,” ungkapnya.

Bagikan:

Tags:

Redaksi

Redaksi

Suara Kalimantan Membangun | Media online dengan semangat inovatif, informatif, dan kreatif. Hadirkan berita, ide, dan inspirasi untuk masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan komentar