Disdagperin Provinsi Kalteng Awasi Distribusi Gas 3 Kg

oleh -288 Dilihat
oleh

Palangka Raya-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah, Rangga Lesmana, melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, menegaskan bahwa
“Berdasarkan undang-undang, distribusi lpg 3 kg dari pertamina disalurkan hanya melalui agen dan pangkalan.

“Terkait distribusi yang dipegang oleh Pertamina yang disalurkan melalui agen dan pangkalan. Kami selalu turun ke lapangan setiap tahun untuk mengawasi penyaluran gas agar tetap sesuai bahkan sampai kepengecer walaupun wewenang kami hanya sampai ke Pangkalan,”ucapnya, Selasa (4/2/2025).

Selain itu, Disdagperin bertugas melakukan pengawasan serta menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait distribusi barang, termasuk gas bersubsidi. Jika ditemukan pelanggaran hukum atau tidak sesuai regulasi yg ada, maka hal tersebut segera dikoordinasikan dgn instansi berwenang lainnya utk segera di tindaklanjuti.

“Terkait pengaduan masyarakat/ konsumen terhadap pendistribusian LPG 3 Kg bisa diajukan melalui hotline layanan pengaduan konsumen
082155063887. Pihak kami juga terus mengamati distribusi gas di Agen dan pangkalan guna memastikan pasokan berjalan lancar dan sesuai ketentuan,”tambahnya.

Dengan pengawasan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh gas bersubsidi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah dan tanpa kendala distribusi.

“Disdagperin Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan dan melihat adanya indikasi penyimpangan dalam distribusi LPG 3 Kg bersubsidi, sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,”lanjutnya

Selain itu, berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur tentang pendistribusian LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3kg diantaranya Undang-undang RI Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 1 s/d Pasal 5 sebagaimana diubah beberapa ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pasal 40.

“Kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dan diatur kembali dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan Liquefied Petroleum Gas,”tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penyimpanan dan Penetapan Bahan Pokok dan Barang Penting bahwa LPG Tabung 3 Kg ditetapkan sebagai salah satu Barang Penting dan juga Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 160/6014/Bangda Tanggal 8 Agustus 2022 Perihal : Pelaksanaan Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Tepat Sasaran di Daerah, pada poin 3.

“Mengingat LPG Tabung 3 Kg merupakan Barang Penting, maka pemantuan dan pengawasan terkait harga, informasi ketersediaan stok LPG Tabung 3 kg di tingkat pasar provinsi dan kabupaten/kota merupakan kewenangan perangkat daerah yang membidangi urusan Perdagangan,”urainya.

Pada awal Februari 2025, distribusi gas LPG 3 kilogram (kg) di Kalimantan Tengah sempat mengalami perubahan signifikan. Pemerintah menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina dan tidak lagi dijual di pengecer. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran dan mengendalikan harga di masyarakat.

“Karena implementasi kebijakan tersebut menimbulkan berbagai polemik di masyarakat Kota Palangka Raya dan Kalimantan Tengah pada umumnya dimana Warga yang sebelumnya terbiasa membeli LPG bersubsidi di pengecer kini harus mengantre di pangkalan resmi, menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan menyesuaikan dengan jam operasional pangkalan. Beberapa pangkalan melaporkan kehabisan stok,”tuturnya.

Menanggapi situasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali pengecer sebagai bagian dari jalur distribusi resmi. Para pengecer nantinya akan dijadikan sub-pangkalan, sehingga harga LPG 3 Kg tetap terkendali ditangan masyarakat.

“Dengan langkah ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih tertib, harga tetap stabil, dan masyarakat yang berhak menerima subsidi tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh LPG bersubsidi. Kami selalu melakukan pengawasan pendistribusian LPG 3kg serta menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait distribusi barang, termaksud gas bersubsidi. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah menyediakan layanan pengaduan konsumen melalui hotline 082155063887,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.