PALANGKA RAYA-Laporan adanya dugaaan penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum saat rapat mediasi Gapoktanhut Bagendang Raya terhadap Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur, Zikrillah, Rabu (11/3/2026) lalu mendapat tanggapan dan keprihatinan Wakil Ketua Batamad Kalteng, Ingkit Djaper.
Kepada sejumlah wartawan, Ingkit Djaper menyampaikan agar Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah tidak ragu dalam menyikapi persoalan dugaan tindak pidana tersebut.
“Saya prihatin atas kejadian ini dan berharap aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas. Segera tangkap aktor intelektual dan penggeraknya,”ucap Ingkit Djaper, Kamis (12/3/2026).
Dari informasi dan keterangan sejumlah saksi, ada pemaksaan kehendak terhadap Camat MHU terkait pengesahan pembentukan Gapoktanhut Bagendang Raya.
“Camat dalam hal ini bertindak sebagai pembina, pengawas, dan monitoring di wilayah kecamatan,” tambahnya.
Dalam hakikatnya, pengukuhan oleh Camat dilakukan sebagai penguatan atas SK yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, atau dalam kapasitasnya sebagai wilayah administratif di mana Gapoktan tersebut tumbuh dan berada.
“Dari keterangan resmi dan data yang kami peroleh, kelompok penganiayaan ini patut di duga telah berbuat kriminal yang di duga dan berdasar kenyataan menjarah kebun milik Poktan Buding Jaya,”lanjutnya.
Kenapa menyampaikan hal ini, karena sudah ada bukti salah satu provokatornya pernah ditangkap dan divonis bersalah atas aksi pencurian tandan buah segar (TBS) di lahan Gapoktan Buding Jaya.
“Aksi pemaksaan dan pemukulan terhadap camat adalah tindakan melawan hukum dan melecehkan aparatur pemerintah/Camat selaku pembina wilayah administratif setempat,” tuturnya.
Bahkan aksi massa tersebut juga sudah masuk katagori jia bahadat, tentunya bisa saja dituntut dan diproses secara adat.
“Bahkan patut di duga ada penghinaan terhadap tokoh adat dalam kejadian tersebut, karena suara Damang Pemangku Adat yang mengingatkan dalam forum itu pun tidak dihiraukan,”ungkapnya.






