Ruang Usaha Disegel, Tenant Mall Pluit Junction Klaim Dirugikan

Redaksi

Jakarta – Pengalihan pengelolaan ruang usaha di lingkungan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada PT Grha Jaya Pradana (GJP) memicu protes keras para penyewa di Mall Pluit Junction. Para tenant menilai penutupan akses dilakukan sepihak, meski masa sewa disebut masih berjalan hingga Oktober 2026.

Kondisi tersebut berujung pada gugatan wanprestasi yang kini tengah bergulir di pengadilan.Salah satu pemilik tenant, Carvin, menegaskan penutupan akses terjadi tanpa kesepakatan terkait penggantian hak sewa.

“Benar, ada penutupan secara sepihak per 6 Oktober 2025, dilakukan sebelum ada kesepakatan terkait penggantian hak sewa yang masih berlangsung hingga Oktober 2026. Bahkan dalam press conference 23 April 2025 diinformasikan unit kami sudah dibuka untuk diperjualbelikan,” ujar Carvin dalam konfirmasi tertulis, Jumat (27/2/2026).

Carvin menyebut pihak Jakpro terus mendorong tenant menandatangani berita acara serah terima sebagai tanda pengakhiran sewa, meski solusi belum jelas. “Kami diminta mengakhiri sewa, tetapi kami membutuhkan kepastian solusi sebelum perjanjian diakhiri,” katanya.Sejak Maret 2025, para tenant mengaku berupaya membuka komunikasi, namun respons dinilai lambat dan tidak menghasilkan solusi konkret. Rencana relokasi yang sempat dijanjikan pun dibatalkan pada September 2025.

“Pada Oktober 2025 kami tidak diizinkan mengakses ruang sewa, sementara seluruh properti dan barang kami masih berada di dalam dan tidak boleh diambil,” tambah Carvin.

Keluhan senada disampaikan Elita, pemilik tenant lainnya. Ia menyatakan akses ke ruang sewa ditutup total kecuali tenant menandatangani surat penghentian kerja sama.

“Kami tidak dibolehkan masuk sejak 6 Oktober 2025 kalau tidak tanda tangan surat penghentian kerja sama. Kami diminta kirim email untuk izin masuk, tapi tetap tidak diizinkan kalau tidak tanda tangan. Padahal kontrak masih berjalan dan tagihan selalu kami bayarkan. Semua barang kami masih di dalam ruangan dan tidak boleh diakses. Kami tidak tahu sekarang kondisinya rusak atau masih bisa dipakai karena sudah berbulan-bulan,” ujar Elita.

Elita juga mengungkapkan tekanan berulang untuk mengakhiri sewa tanpa alternatif yang jelas. “Kami terus-menerus diminta menghentikan sewa tanpa ada alternatif yang pasti dan jelas,” katanya.

Ia menyebut berbagai upaya komunikasi telah ditempuh, namun tak membuahkan hasil. “Kami sudah berbincang dengan BPBUM, Bu Rina, Pak Budi, mengirim banyak surat resmi, serta berulang kali mendatangi kantor Jakpro dan pengelola mall, tetapi tidak ada penyelesaian. Akhirnya kami melayangkan somasi dan gugatan,” ungkap Elita.

Elita menambahkan, janji solusi sempat disampaikan dalam forum mediasi namun tidak pernah terealisasi.

“Dalam pertemuan yang dimediasi Pak Budi, pihak Jakpro menyampaikan akan memikirkan solusi dan mengundang kami untuk memfinalisasi dalam waktu dekat. Kami menunggu jadwal meeting, sempat diundang ke sebuah restoran, tetapi satu hari sebelum pelaksanaan, pertemuan itu dibatalkan. Di depan mediator seolah ada solusi, tetapi setelah itu justru dibatalkan. Kami jadi bingung karena tidak ada kepastian,” tutur Elita.

Ia juga memaparkan kronologi panjang sebelum akses akhirnya ditutup. Pada Februari–Mei 2024, pihaknya menjajaki sewa dengan pengelola Mall Pluit Junction hingga menyelesaikan pembayaran security deposit. Juni–Juli 2024 dilakukan pembersihan dan pengosongan untuk renovasi. Periode Juli–Oktober 2024, renovasi berjalan setelah pembersihan karena unit masih dipenuhi barang penyewa lama yang belum dikeluarkan oleh pengelola mall. Desember 2024, unit baru benar-benar bisa difungsikan.

“Baru sekitar Maret 2025 kami bisa menggunakan tempat itu secara normal selama kurang lebih tiga bulan, lalu kami mendapat kabar rencana penutupan. Fasilitas dimatikan, AC tidak berfungsi, hingga akhirnya akses ditutup total pada 6 Oktober 2025. Tenant tidak diizinkan mengambil barang apa pun kecuali menandatangani berita acara pengakhiran kerja sama tanpa penyelesaian,” jelasnya.

Kuasa hukum tenant, Agus Setiawan, menegaskan penutupan akses melanggar perjanjian sewa yang masih berlaku. “Perjanjian sewa menyewa klien kami tidak pernah diakhiri sesuai mekanisme hukum. Penutupan akses secara sepihak telah menghilangkan hak penguasaan dan hak akses klien kami atas objek sewa, yang pada hakikatnya merupakan pengusiran tidak langsung,” tegas Agus.Ia menyebut tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian materiil karena aset klien masih tertinggal di dalam ruang sewa. Saat ini, pihaknya mewakili 89 tenant terdampak, dan perkara berada pada tahap pemanggilan pihak turut tergugat.Sementara itu, kuasa hukum Jakpro, Sardis Pata’dungan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (27/2/2026). Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak Jakpro maupun PT Grha Jaya Pradana untuk memberikan penjelasan resmi demi keberimbangan pemberitaan.

Bagikan:

Tags:

Redaksi

Redaksi

Suara Kalimantan Membangun | Media online dengan semangat inovatif, informatif, dan kreatif. Hadirkan berita, ide, dan inspirasi untuk masyarakat.

Berita Terkait