Kasus Dugaan Pencemaran, DLH Denda PT CKM Rp 90 Juta

Redaksi



‎PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (DLH Kalteng) memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambang batu bara, PT Cahaya Kencana Mulya (CKM), yang sebelumnya dikenal sebagai PT Workshop 88 (WS 88), di wilayah Patas, Kabupaten Barito Selatan.

‎Pernyataan ini disampaikan menyusul pemasangan papan larangan di lokasi aktivitas perusahaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum administrasi.

‎Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng, Yogi Baskara, menjelaskan bahwa seluruh perizinan usaha tercatat secara entitas secara administratif atas nama PT CKM. Sementara PT WS 88 hanya berperan sebagai mitra kerja sama dalam bidang transportasi.

‎“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan beberapa kali. Secara perizinan usaha pertambangan, perusahaan ini memiliki izin atas nama CKM. Namun, mereka tidak memiliki dokumen lingkungan,” ujarnya saat ditemui di kantor DLH Kalteng. Selasa (24/2/2026).1

‎Menurut Yogi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penegakan hukum lingkungan saat ini mengedepankan asas ultimum remedium, yakni sanksi pidana menjadi langkah terakhir setelah sanksi administratif tidak dipatuhi.

‎Atas pelanggaran tersebut, DLH Kalteng menjatuhkan sanksi administratif disertai denda sebesar Rp 90 juta kepada perusahaan. Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan sejumlah perbaikan dalam jangka waktu tertentu.

‎DLH Kalteng memberikan tenggat waktu maksimal 150 hari atau sekitar lima bulan kepada perusahaan untuk menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) atau dokumen lingkungan lainnya yang dipersyaratkan. Selanjutnya, perusahaan juga diwajibkan memperoleh persetujuan lingkungan paling lama 180 hari.

‎“Sanksi administratif ini memuat klausul paksaan pemerintah agar mereka melakukan perbaikan. Karena kegiatan sudah berjalan, tetapi dokumen lingkungannya belum ada,” jelas Yogi.

‎Ia menambahkan, proses penyusunan dokumen lingkungan memerlukan kajian dan penilaian sebelum dapat diterbitkan persetujuan lingkungan. Oleh sebab itu, DLH saat ini masih menunggu progres pemenuhan kewajiban tersebut.

‎Apabila dalam jangka waktu yang diberikan tidak terdapat perkembangan atau itikad baik dari perusahaan, DLH Kalteng membuka kemungkinan peningkatan sanksi ke ranah pidana.

‎“Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, bisa dikenakan pemberatan hingga pidana. Alternatif lain, kami dapat merekomendasikan kepada Kementerian ESDM untuk pencabutan izin usaha,” tegasnya.

‎Yogi juga menjelaskan bahwa kewenangan Kepala DLH terbatas hingga tahap paksaan pemerintah. Sementara untuk pencabutan izin usaha, menjadi kewenangan gubernur atau kementerian terkait.

‎DLH Kalteng memastikan akan terus memantau perkembangan pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Sebelumny, DLH Kalteng bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penyegelan terhadap aktivitas PT Workshop 88 di Desa Patas 1, Barito Selatan. Penyegelan dilakukan karena perusahaan diduga beroperasi tanpa izin lingkungan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang lengkap, serta adanya dugaan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Dodik Mahendra menegaskan, proses penyidikan terus berjalan dan akan ditindaklanjuti hingga tuntas. Namun demikian, ia mengakui keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu tantangan sehingga proses harus dilakukan secara bertahap.

‎“Kita perlu mencermati untuk mengambil kesimpulan agar tidak sepotong-sepotong. Kalau sudah terkumpul semuanya, nanti disimpulkan oleh tim,” tegasnya.

Bagikan:

Tags:

Redaksi

Redaksi

Suara Kalimantan Membangun | Media online dengan semangat inovatif, informatif, dan kreatif. Hadirkan berita, ide, dan inspirasi untuk masyarakat.

Berita Terkait