PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Melalui program Universal Health Coverage (UHC), hampir seluruh warga Kalimantan Tengah telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dengan cakupan mencapai 99,97 persen.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Suyuti Syamsul, menjelaskan bahwa saat ini masyarakat tidak perlu lagi menggunakan kartu BPJS saat berobat. Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP, layanan kesehatan tetap dapat diberikan.
“Sekarang tidak perlu membawa kartu BPJS. Cukup pakai NIK atau KTP saja. Nanti data akan otomatis terbaca, apakah yang bersangkutan peserta BPJS aktif atau tidak,”ucapnya Kamis (13/11/2025).
Bagi warga yang belum menjadi peserta BPJS atau kepesertaannya tidak aktif, pemerintah tetap menjamin pelayanan kesehatan dasar.
“Kalau dia bukan peserta BPJS atau kartunya tidak aktif, tetap kita bantu melalui layanan kelas III gratis di rumah sakit milik pemerintah provinsi. Asalkan yang bersangkutan adalah warga Kalimantan Tengah,”tambahnya.
Kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
“Tujuan akhirnya agar tidak ada warga Kalteng yang kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan. Semua bisa berobat dengan mudah dan layak,”lanjutnya.
Selain itu juga mengapresiasi seluruh jajaran tenaga kesehatan di provinsi dan kabupaten/kota yang telah bekerja keras menjaga mutu layanan.
“Kami berterima kasih kepada seluruh tenaga kesehatan yang terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sinergi dan dedikasi mereka adalah kunci keberhasilan pembangunan kesehatan di Kalimantan Tengah,”ungkapnya.







