Demi Ekonomi Kerakyatan, DPRD Ingatkan Penataan PKL Harus Tetap Berkeadilan

Redaksi

Palangka Raya-Menanggapi kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya yang memberikan kelonggaran waktu berjualan bagi para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan TVRI, Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, menyampaikan apresiasi sekaligus sejumlah catatan.

“Kami melihat langkah Pemkot cukup humanis. Penataan kota memang harus berjalan, tetapi kepentingan masyarakat kecil juga tidak boleh diabaikan. Kebijakan memberi kelonggaran sementara ini adalah bentuk keseimbangan antara penegakan aturan dan kepedulian sosial,” ucapnya, Jumat (17/10/2025).

Namun demikian, menegaskan agar kebijakan tersebut dijalankan dengan pengawasan yang terukur serta komunikasi yang konsisten antara pemerintah dan para pedagang.

“Kami mendorong agar para PKL benar-benar menaati kesepakatan yang sudah dibuat. Jika diberi waktu Jumat hingga Minggu, maka harus dipatuhi. Jangan sampai kelonggaran ini disalahgunakan sehingga mengganggu ketertiban,”tambahnya.

Selain itu menilai bahwa Pasar Datah Manuah sebagai lokasi relokasi PKL harus dipastikan siap secara infrastruktur dan aksesibilitas.

“Penataan tidak boleh hanya memindahkan pedagang dari satu tempat ke tempat lain tanpa menyiapkan fasilitas memadai. Pemerintah harus memastikan lokasi baru benar-benar layak agar pedagang bisa bertahan dan terus berusaha,”lanjutnya.

Selain itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan estetika kota, namun tetap memberi ruang usaha bagi pelaku ekonomi kecil.

“PKL adalah bagian dari denyut ekonomi rakyat. Tugas kita bukan mematikan mereka, melainkan menata agar lebih tertib dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,”ungkapnya.

Bagikan:

Tags:

Redaksi

Redaksi

Suara Kalimantan Membangun | Media online dengan semangat inovatif, informatif, dan kreatif. Hadirkan berita, ide, dan inspirasi untuk masyarakat.

Berita Terkait