Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi menggelar “Focus Group Discussion” (FGD) sebagai bentuk fasilitasi musyawarah antara Panitia Pengakuan MHA Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas, Rabu (30/7/2025).
FGD ini digelar menyikapi proses pengajuan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan usulan Hutan Adat oleh dua komunitas adat Dayak Ot Danum yang berada di Desa Tumbang Kawei dan Desa Tumbang Mangara, yang wilayah adatnya melintasi batas administratif dua kabupaten tersebut.
“Komunitas Adat Dayak Ot Danum di Desa Tumbang Kawei dan Desa Tumbang Mangara saat ini tengah berproses dalam pengajuan pengakuan Masyarakat Hukum Adat, beserta wilayah adatnya, dan sekaligus mengusulkan Hutan Adat,”ucap Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko, saat membuka kegiatan.
Salah satu persyaratan penting dalam pengajuan ini adalah penyusunan dokumentasi pranata adat dan batas wilayah adat, baik untuk tingkat kabupaten maupun provinsi. Oleh karena itu, diperlukan musyawarah dan kesepakatan bersama antara kedua panitia kabupaten agar proses dapat berjalan lancar dan sah secara hukum.
“Pada pertemuan hari ini, kita memiliki kesempatan berharga untuk duduk bersama, bermusyawarah, dan menetapkan kesepakatan sebagaimana nilai–nilai luhur dalam falsafah Huma Betang,”tambahnya.
Berdasarkan identifikasi lapangan, wilayah usulan Desa Tumbang Mangara melintasi batas administratif Kabupaten Gunung Mas, meliputi wilayah Tumbang Posu, Tumbang Maraya, Lawang Kanji, dan Tumbang Marikoi. Sementara wilayah adat Desa Tumbang Kawei berbatasan langsung dengan Wilayah Adat Lewu Tehang.
“Hal ini penting karena berdasarkan hasil identifikasi Panitia MHA Kabupaten Katingan, wilayah usulan Desa Tumbang Mangara ternyata melintasi administratif Kabupaten Gunung Mas (meliputi Tumbang Posu, Tumbang Maraya, Lawang Kanji, dan Tumbang Marikoi),”lanjutnya.
Melihat kompleksitas wilayah yang melintasi kabupaten, kehadiran Panitia MHA tingkat Provinsi Kalteng menjadi penting sebagai fasilitator utama. Keterlibatan pemerintah kecamatan, perangkat adat (Dewan Adat Dayak/DAD), serta Damang diharapkan dapat memperkuat proses ini.
“Untuk itu peran aktif pemerintah daerah, khususnya tingkat kecamatan termasuk camat, perangkat adat (DAD), serta damang sangatlah krusial,”tuturnya.
Selain itu juga menyampaikan harapannya agar dukungan berbagai pihak mampu mempercepat proses pengajuan, sekaligus memastikan bahwa pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat dapat berjalan sesuai prosedur dan mengakar pada nilai-nilai budaya Dayak.
“Saya berharap dukungan dan keterlibatan mereka dapat mempercepat proses pengajuan, serta memastikan pelaksanaan pengakuan Masyarakat Hukum Adat berjalan lancar,”urainya.
Melalui konsolidasi kali ini, akan dicapai kesepakatan yang solid dan menjadi landasan pengajuan resmi MHA.
“Melalui konsolidasi hari ini, mari kita capai kesepakatan bersama tentang batas wilayah adat dan hutan adat antara Desa Tumbang Mangara dan Desa Tumbang Kawei, yang mencakup wilayah Kabupaten Katingan maupun Kabupaten Gunung Mas,”bebernya.
FGD ini diharapkan mampu menghasilkan dokumen kesepahaman yang kuat, sebagai bagian dari proses formal pengakuan Masyarakat Hukum Adat di kedua desa.
“Semoga apa yang kita rumuskan hari ini menjadi dokumen kuat yang mendukung pengajuan MHA di kedua desa ini,”ungkapnya.








Tinggalkan komentar